Provinsi Bali Bentuk Satgas Penanggulangan Virus Corona

Baru saja, telat nggak ya

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Penanggulangan COVID-19 atau virus corona. Satgas ini terbentuk satu hari sebelum perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang positif virus corona (Kasus 25) meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Rabu (11/3) pukul 02.45 Wita dinihari. Tepatnya tanggal 10 Maret 2020.

Satgas ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 236/03-B/HK/2020 tanggal 10 Maret 2020. Berikut penejelasannya:

Baca Juga: [BREAKING] Jenazah WNA Positif COVID-19 Dikremasi di Taman Mumbul Bali

1. Pemprov Bali menetapkan lima keputusan dalam SK tersebut

Provinsi Bali Bentuk Satgas Penanggulangan Virus CoronaSekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (Dok.IDN Times/Humas Pemerintah Provinsi Bali)

Keputusan pertama adalah menetapkan pembentukan dan susunan keanggotaan Satgas Penanggulangan COVID-19 di Provinsi Bali. Kedua, satgas ini terdiri dari Satgas Kesehatan, Area dan Transportasi Publik, Area Institusi Pendidikan, Komunikasi Publik dan Pintu Masuk Indonesia.

Ketiga, satgas ini memiliki tugas terpadu untuk menyelenggarakan kewaspadaan dan penanggulangan COVID-19 secara menyeluruh, dan melaporkan perkembangan setiap hari sesuai dengan Protokol Penanggulangan COVID-19.

Keputusan keempat adalah segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengikat. Kelima, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya SK tersebut.

2. Berikut ini susunan Satgas tersebut:

Provinsi Bali Bentuk Satgas Penanggulangan Virus CoronaFoto simulasi untuk ilustrasi. (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Penanggung Jawab: Gubernur Bali, I Wayan Koster
  • Ketua Satgas: Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra
  • Satgas Kesehatan: Kadis Kesehatan Povinsi Bali, I Ketut Suarjaya
  • Satgas Area dan Transportasi Publik: Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta
  • Satgas Area Institusi Pendidikan: Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa
  • Satgas Komunikasi Publik: Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana
  • Satgas Pintu Masuk Indonesia: Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, Lucky Tjahjono.

 

Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO

3. SK itu juga menjelaskan protokol kelima Satgas yang harus dilakukan

Provinsi Bali Bentuk Satgas Penanggulangan Virus CoronaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam SK itu juga merinci terkait protokol penanganan dari masing-masing Satgas, mulai dari pencegahan hingga ketika ada kasus baru nantinya. Termasuk juga imbauan apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Pasti melibatkan stakeholder,” terang Made Indra.

Baca Juga: 6 Cara Cuci Tangan yang Benar Pakai Sabun Atau Alkohol

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya