Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kuta, Duitnya Dipakai Foya-foya

Ada yang nekat mau membawa kabur sepeda motor keluar Bali

Badung, IDN Times - Kepolisian Sektor Kuta menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya, dalam waktu yang berbeda. Salah satu pelaku bernama Bagus Wijaksono (19) asal Kabupaten Blitar, ditangkap di rumahnya setelah mencuri sepeda motor milik temannya.

Tersangka kedua bernama Yuda Purnama (40) yang ditangkap di wilayah hukum Polres Jembrana saat akan menyeberang ke Jawa menggunakan sepeda motor curian.

Baca Juga: WNA Korea Perusak Pura Goa Raja Minta Maaf, Dipulangkan ke Negara Asal

1. Salah satu tersangka diajak bekerja di warung korban, baru kenal seminggu

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kuta, Duitnya Dipakai Foya-foyaTersangka Bagus Wijaksono mengambil sepeda motor milik temannya (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita menyebutkan, tersangka Bagus baru 3 hari di Bali saat dia mencuri sepeda motor di salah satu rumah di gang Mawar, Jalan Raya Kuta, Banjar Jaba Jero. Tersangka mengenal korban melalui Facebook, dan kemudian bertemu di rumah korban di Probolinggo, Jawa Timur.

"Korban mengajak tersangka untuk bekerja jadi karyawan di tempatnya korban. Namun belum sempat warung dibuka, karena masih persiapan belanja," ungkapnya pada Jumat (11/8/2023).

2. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk minum-minum

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kuta, Duitnya Dipakai Foya-foyaIlustrasi minuman keras (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Tersangka Bagus kemudian mengambil sepeda motor korban dini hari pukul 04.30 Wita beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan handphone milik korban. Kemudian, bekas pekerja di mesin bubut ini kabur ke Blitar.

Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Jawa seharga Rp7 juta melalui Facebook. Dan untuk handphone-nya dijual di counter. Hasilnya digunakan untuk foya-foya, dan minum minuman keras.

"Hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya," katanya. Tersangka berhasil diciduk di kediamannya pada 5 Agustus lalu. 

3. Tersangka Yuda mengambil sepeda motor saat melihat kunci nyantol di sepeda motor

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Kuta, Duitnya Dipakai Foya-foyaTersangka Yuda Purnama diamankan saat akan membawa kabur sepeda motor curian ke Jawa (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu tersangka Yuda yang sudah 5 tahun menjadi anak Buah Kapal (ABK) mengaku mengambil sepeda motor driver ojek online di parkiran masjid Ar-Rahmat, Kuta pada Senin (7/3/2023) sekitar pukul 16.15 Wita. Tersangka saat itu berjalan kaki dari wilayah Denpasar Selatan menuju Kuta untuk menemui temannya.

Dalam perjalanan tersangka kemudian menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci nyantol. tanpa pikir panjang, Yuda langsung membawa kabur sepeda motor itu

Kendaraan tersebut hendak dibawa keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. "Korban parkir untuk melaksanakan ibadah salat Ashar di masjid. Korban lupa mencabut kunci kendaraan," ungkapnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Keduanya kemudian dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya