BPK RI Periksa Anggaran Belanja Penanganan COVID-19 Provinsi Bali

Menurut semeton, Pemprov Bali sudah transparan gak?

Denpasar, IDN Times – Sebagai upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat maupun Daerah telah mengeluarkan anggaran belanja tidak terduga. Berkenaan dengan hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan transparansi anggaran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Baca Juga: Kesaksian Perawat di Bali, Kamar Isolasi Kosong Tidak Lebih dari 3 Jam

1. Provinsi Bali mengaku siap diperiksa soal anggaran

BPK RI Periksa Anggaran Belanja Penanganan COVID-19 Provinsi BaliIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan Pemprov Bali sangat siap menerima pemeriksaan dari BPK RI. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan BPK RI secara daring, pada Senin (7/9/2020). Dalam rapat tersebut juga membahas soal Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Atas Penanggulangan Pandemik COVID-19 Bidang Kesehatan dan Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu Atas Penanggulangan Pandemik COVID-19.

“Kami menyambut dengan baik pemeriksaan yang diselenggarakan oleh BPK RI untuk menjaga transparansi anggaran yang ada di Provinsi Bali dan pelaporan yang jelas kepada masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Pakar Virologi Unud Tegaskan Tidak Perlu Rapid Test, PCR Lebih Akurat

2. Pemprov Bali berharap zero temuan pelanggaran keuangan

BPK RI Periksa Anggaran Belanja Penanganan COVID-19 Provinsi Bali(Ilustrasi koruptor KPK) IDN Times/Sukma Shakti

Dewa Indra menambahkan, sejak awal Bali telah melakukan pembinaan dan menekankan agar zero pelanggaran kepada seluruh kepala Organiasai Perangkat Daerah (OPD). Anggaran yang digunakan harus benar, transparan dan bertanggung jawab. Begitu pula dengan administrasi pelaporan. Pihaknya juga menekankan agar pelayanan kepada masyarakat juga tidak dikesampingkan.

Ia berharap pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK nantinya zero temuan keuangan. Kalau ditemukan kesalahan-kesalahan dalam segi administrasi, hal tersebut ia anggap masih bisa diperbaiki.

“Saya hanya minta tidak ada temuan penyalahgunaan keuangan dan saya rasa itu tidak akan terjadi. Karena saya sebagai ketua harian satgas sudah selalu memantau dan selalu menekankan agar anggaran tersebut dikeluarkan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

3. Pemeriksaan ini dilakukan selama 20 hari ke depan

BPK RI Periksa Anggaran Belanja Penanganan COVID-19 Provinsi BaliIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Bali, Sri Haryoso, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan untuk transparansi anggaran dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Karena pandemik COVID-19 ini menggunakan anggaran Negara yang memiliki aturan mengikat.

Pelaksanaan pemeriksaan akan dilaksanakan selama 20 hari kerja, atau sampai pada tanggal 30 September 2020.

Baca Juga: Cerita 2 Remaja OTG di Bali, Sembuh Karena Terapi Arak Bali dan Madu

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya