Bali Sudah Realisasikan Rp292,5 Miliar untuk Penanganan COVID-19

Terealisasi untuk tiga bidang dengan presentase bervariasi

Denpasar, IDN Times – Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Indra menekankan penggunaan dana penanganan COVID-19 tetap mengedepankan azas kehati-hatian dan akuntablitas. Guna mencegah terjadinya penyimpangan dan timbulnya persoalan di kemudian hari, pemerintah mengacu pada standar dari regulasi yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

“Semangatnya adalah bagaimana dana itu benar-benar digunakan untuk penanganan COVID-19 dan akuntabilitasnya terjamin dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dewa Indra menyampaikan bahwa pusat meminta daerah melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai upaya penanganan COVID-19. Dari hasil refocusing tersebut, Bali telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp756, 69 miliar. Dana tersebut tak hanya digunakan untuk penanganan penyakit, tapi juga dampak yang dihadapi masyarakat.

Adapun rincian dari alokasi dana tersebut di antaranya untuk bidang kesehatan sebesar Rp274 miliar lebih, penanganan dampak Rp220 miliar lebih, dan Rp261 miliar untuk jaring pengaman sosial. Alokasi dana untuk tiga bidang itu telah terealisasi dengan presentase bervariasi.

Baca Juga: Mortalitas COVID-19 Kecil, Begini Cara Bali Menghitung Kasus Kematian

1. Penanganan kesehatan telah terealisasi sebesar Rp133, 8 miliar

Bali Sudah Realisasikan Rp292,5 Miliar untuk Penanganan COVID-19IDN Times/Wira Sanjiwani

Penanganan kesehatan telah terealisasi sebesar Rp133, 8 miliar yang digunakan oleh tiga perangkat daerah yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).

Dinkes tak menggunakan anggaran tersebut sendiri, namun juga diarahkan untuk penguatan penanganan COVID-19 di sejumlah rumah sakit seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Rumas Sakit (RS) PTN UNUD, dan RS Bali Mandara.

“Dana tersebut antara lain digunakan untuk peningkatan sarana prasarana termasuk pengembangan kamar isolasi,” katanya.

Selain mengoptimalkan upaya penanganan di Rumah Sakit Rujukan, Pemerintah Daerah juga mengupayakan penambahan lab uji swab yang saat ini hanya bisa dilaksanakan di lab RSUP Sanglah, lab RS PTN UNUD, dan lab Warmadewa. Sementara itu dua lab lagi yang tengah dipersiapkan untuk pemeriksaan uji swab yaitu Lab Kesehatan Provinsi Bali dan Lab Rumas Sakit Bali Mandara (RSBM).

Terkait penanganan dampak ekonomi, dana yang dialokasikan sebesar Rp220 miliar lebih dan telah terealisasi Rp9,4 miliar lebih. Dana ini disalurkan melalui Dinas Koperasi, Diperindag, dan Diskominfo. Sedangkan untuk jaring pengaman sosial, telah digunakan masing-masing sebesar Rp 100 juta oleh 1.493 desa adat yang tersebar di seluruh Bali.

Hingga Rabu, (10/6), dari total anggaran Rp756, 69 miliar, sudah terealisasikan sejumlah RpRp292,5 miliar. 

Baca Juga: Anggaran Penanganan COVID-19 di Bali Disiapkan Rp756 Miliar

2. Ada beberapa prosedur pencairan dana

Bali Sudah Realisasikan Rp292,5 Miliar untuk Penanganan COVID-19idn media

Mengacu standar Permendagri, pencairan dana COVID-19 cukup dengan pengajuan rencana kebutuhan biaya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dengan pola ini, dalam waktu 2 kali 24 jam dana diharapkan sudah bisa cair.

Namun apabila dianggap belum cukup, ada prosedur lain dalam proses pencairan dana tanpa mengurangi kecepatan pencairannya yakni dengan adanya proses review dari inspektorat. “Prosedurnya kami tambah untuk menjamin akuntablitas,” ucapnya.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan dana, di-review dengan menganalisa dan selanjutnya memberi saran mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kemudian Sekda mengajukan permohonan penggunaan dana kepada Gubernur.

“Meskipun dalam regulasinya tak diatur tentang pengajuan ke Gubernur, namun jangan sampai kepala daerah tidak tahu untuk apa saja dana itu digunakan,” tambahnya.

3. Pemda diingatkan jangan sampai terjadi penyimpangan

Bali Sudah Realisasikan Rp292,5 Miliar untuk Penanganan COVID-19IDN Times/Ayu Afria

Sementara itu, Kasatgas IX Korwil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Sugeng Basuki menyampaikan pola yang diambil Pemprov Bali sejalan dengan arahan KPK agar jangan terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanganan COVID-19. Termasuk soal pengadaan barang dan jasa di tengah pandemik COVID-19.

“Potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di tengah pandemi COVID-19 harus diantisipasi. Jangan ada mark-up, jangan sampai ada pejabat menerima suap, ingat selalu jaga integritas,” ujarnya. Sugeng mengingatkan agar Pemprov melakukan pencatatan yang baik terkait penerimaan dan penyaluran sumbangan pihak ketiga.

Menurut Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Bali, Ari Dwikora Tono, pengadaan barang dan jasa menjadi kegiatan yang sangat krusial di masa pandemik. Terlebih di tengah tuntutan akan ketersediaannya secara cepat, aparatur negara juga wajib tetap menjaga akuntabilitas.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya