Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Facebook.com/Kadek Nova Sandi Wiradinata

Klungkung, IDN Times - Setiap orang yang hendak menuju ke dan dari Nusa Penida diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Kebijakan itu berlaku pada 24 Desember 2021. Aturan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kecamatan Nusa Penida Nomor 300/1038/Trantib Tentang Vaksinasi dan Pemberlakuan Bukti Vaksinasi Dosis II.

Camat Nusa Penida, I Komang Widyasa Putra, membuat aturan tersebut lantaran cakupan vaksinasi dosis kedua di Nusa Penida masih sekitar 65 persen. Di satu sisi, Nusa Penida merupakan kawasan pariwisata dengan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi. Sehingga dinilai sebagai wilayah yang rentan terjadinya penularan COVID-19.

1. Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya cakupan vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Kecamatan Nusa Penida

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Camat Nusa Penida, I Komang Widyasa Putra, cakupan vaksinasi dosis kedua di Nusa Penida masih sekitar 65 persen. Angka itu tidak seimbang dengan vaksinasi dosis pertama yang sudah mencapai 83 persen.

“Nusa Penida merupakan kawasan pariwisata, mobilitas keluar masuk tinggi. Sehingga perlu segera dibentuk kekebalan kelompok dengan lebih gencarnya vaksinasi COVID-19,” ungkap Komang Widyasa Putra, Selasa (21/12/2021).

Sehingga, menurutnya perlu dibuatkan ketentuan yang mengatur masyarakat agar bersedia untuk menjalani vaksinasi COVID-19, demi membentuk kekebalan kelompok di Nusa Penida.

2. Bakalan ada vaksinasi di tempat apabila tidak dapat menunjukkan bukti

Editorial Team

Tonton lebih seru di