TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Air Minum di Tabanan Naik, Berlaku Oktober 2023

Tarif dasar air minum di Tabanan ini terendah se-Bali

ilustrasi kran air (Pexels.com/ Polina Tankilevitch)

Tabanan, IDN Times - Selama 13 tahun, tarif air minum pelanggan Perumda Tirta Amertha Buana (TAB) Kabupaten Tabanan tidak pernah naik. Melihat mulai membaiknya ekonomi dan untuk semakin meningkatkan kualitas layanan, Perumda TAB Tabanan akan melakukan penyesuaian tarif air minum.

Kenaikan tarif ini juga sekaligus dalam upaya perbaikan jaringan distribusi, yang saat ini riskan menimbulkan gangguan akibat sebagian besar sudah berusia tua.

1. Tarif dasar air minum Perumda TAB terendah di Bali

Ilustrasi meteran air (Dok.IDN Times/Perumda TAB Tabanan)

Dirut Perumda TAB Kabupaten Tabanan, I Gede Nyoman Wirah Adnyana, mengungkapkan tarif air minum di Tabanan tidak pernah naik selama 13 tahun, dengan berbagai pertimbangan seperti melihat kondisi masyarakat. Tarif dasar air minum ini bahkan menempati posisi tarif terendah di Bali.

"Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan, baik berupa perbaikan perpipaan maupun perluasan cakupan pelayanan, tentu membutuhkan pembiayaan dan investasi sehingga tarif air perlu disesuaikan," ujarnya dalam acara sosialisasi penyesuaian tarif air minum, Minggu (17/9/2023) lalu.

Ia melanjutkan, kajian penyesuaian tarif air minum ini sudah dilakukan sejak enam bulan yang lalu, bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Udayana (Unud) dan Univesitas Hindu Indonesia (UNHI) untuk melakukan pengkajian secara akademis dengan mempetimbangkan berbagai aspek.

2. Kenaikan kurang lebih Rp30.000 per bulan per sambungan rumah tangga

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk memberikan gambaran mengenai penyesuaian tarif ini, Adnyana mengilustrasikan  penyesuaian tarif pada pelanggan golongan C6 atau rumah tangga dengan rata-rata pemakaian 15 meter kubik per bulan. Tarifnya akan mengalami kenaikan sekitar Rp30.000 per bulan.

"Demikian pula dengan kajian penyesuaian kenaikan tarif tersebut masih dalam posisi subsidi silang, antara pemakaian industri mensubsidi pemakaian rumah tangga dan lembaga sosial," kata Adnyana.
 
Penyesuaian tarif yang baru ini dijadwalkan berlaku Oktober 2023, atau pembayaran mulai dilakukan November 2023 mendatang melalui surat keputusan (SK) Bupati Tabanan.

Berita Terkini Lainnya