TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbekel Harus Jaga Gestur Tubuh Selama Pilkada Tabanan

Hal yang sama juga berlaku untuk ASN

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tabanan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mengimbau perbekel dan aparatur sipil negara (ASN) agar bersikap netral selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka ditekankan untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas, terutama di masa kampanye.

Untuk menegaskan ini, Bawaslu Tabanan telah melakukan sosialisasi pengawasan pemilihan dan penandatanganan ikrar netralitas bersama perbekel beserta ASN, Sabtu (21/9/2024) lalu.

1. Perbekel harus bersikap pasif

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, menekankan pentingnya netralitas perbekel dalam menjalankan tugas, terutama di masa kampanye. Menurutnya, meskipun secara undang-undang (UU) perbekel memiliki hak pilih dan boleh hadir dalam acara simakrama (silaturahmi), kehadiran mereka harus bersikap pasif.

"Dalam hal ini perbekel tidak boleh ada gestur tubuh, yel-yel, atau bentuk dukungan lainnya terhadap calon tertentu. Perbekel hadir sebagai warga yang bertanggung jawab atas wilayahnya. Siapa pun pasangan calon yang hadir, perlakuan harus sama,” tegas Narta, Senin (23/9/2024).

2. ASN menghadiri kampanye di luar jam kerja tanpa atribut

ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Aditya Pratama)

Narta melanjutkan, netralitas juga berlaku bagi ASN dan mereka dilarang terlibat kampanye aktif. Narta menegaskan ASN hanya boleh hadir di acara kampanye di luar jam kerja, tanpa mengenakan atribut ASN maupun atribut paslon.

"Sebagai pelayan publik, ASN tidak boleh menghadiri kampanye di waktu kerja. Apabila di luar jam kerja, mereka boleh mendengarkan visi-misi paslon, tapi tanpa atribut ASN atau paslon,” jelas Narta.

3. Bawaslu Tabanan memantau kampanye hitam

Selain mengimbau netralitas perbekel dan ASN, Bawaslu Tabanan juga memperingatkan adanya potensi konflik politik di media sosial (medsos). Untuk itu Bawaslu Tabanan akan berkoordinasi dengan KPU terkait pendaftaran akun medsos para calon dan memantau aktivitas tersebut.

"Jika ditemukan kampanye hitam atau narasi yang memicu konflik, Bawaslu akan bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan takedown. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana dalam unggahan media sosial yang dapat memicu ketegangan politik,” kata Narta.

Berita Terkini Lainnya