Masa Kampanye di Karangasem Diliburkan Saat Galungan

Dana kampanye juga harus dilaporkan ke KPU

Karangasem, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem meliburkan hari pertama masa kampanye karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Begitu pula pada saat Hari Raya Kuningan yang jatuh tanggal 5 Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi KPU Kabupaten Karangasem, yang dihadiri tim pemenangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati.

"Pada tanggal 25 September seharusnya menjadi awal dimulai masa kampanye, karena pada saat itu bertepatan dengan Hari Raya Galungan. Pada saat Hari Raya Kuningan pada tanggal 5 Oktober 2024, masa kampanye juga diliburkan," ujar Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Putu Darma Budiasa, Minggu (22/9/2024).

Selain itu, KPU Krangasem juga mengatur setiap tahapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karangasam. Mulai dari pengundian nomor urut yang akan digelar, Senin (23/9/2024), beserta tahapan kampanyenya.

1. Peserta dibatasi selama pengundian nomor urut

Masa Kampanye di Karangasem Diliburkan Saat GalunganRapat KPU Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

KPU Kabupaten Karangasem juga membatasi masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, hanya boleh membawa 15 orang selama proses pengundian nomor urut yang akan berlangsung di Kantor KPU Karangasem pada Senin, 23 September 2024.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya gesekan antarpendukung, serta terbatasnya kapasitas Kantor KPU Karangasem. Sebab kantornya tidak bisa menampung banyak orang di dalam ruangan.

“Karena beberapa faktor tersebut, kita batasi masing-masing paslon hanya boleh bawa 15 orang untuk masuk ke dalam kantor KPU saat pengundian nomor urut,” kata Budiasa.

2. Dana kampanye juga harus dilaporkan ke KPU Karangasem

Masa Kampanye di Karangasem Diliburkan Saat GalunganRapat KPU Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Terkait dengan dana kampanye, nantinya juga harus disampaikan ke KPU Karangasem. Saat proses kampanye ke lapangan, rinciannya harus jelas berapa orang yang dihadirkan dan berapa biaya yang dikeluarkan. 

Begitu juga harga alat peraga kampanye (APK) yang dikeluarkan, dan di mana saja lokasi pemasangan APK. Menurut Budiasa, semua itu harus dilakukan dan ada pembukuannya supaya nantinya jelas selama masa kampanye jumlah dana yang dikeluarkan oleh masing-masing paslon.

“Kami selaku penyelenggara sangat berharap masing-masing paslon bisa memahami dan menjalankannya dengan baik selama masa kampanye nanti. Supaya tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena harapan kami selama tahapan Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

3. Masa kampanye di Karangasem terbagi dalam tiga zona

Masa Kampanye di Karangasem Diliburkan Saat GalunganRapat KPU Karangasem. (Dok. IDN Times/istimewa)

Selama masa kampanye nanti, KPU Karangasem membagi ke dalam tiga zona kampanye, yaitu:

  • Zona A: untuk wilayah Kecamatan Karangasem, Kecamatan Bebandem, dan Kecamatan Manggis
  • Zona B wilayah Kecamatan Selat, Kecamatan Rendang, dan Kecamatan Sidemen
  • Zona C:  wilayah Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu.

“Jadi masing-masing jadwal paslon tidak bentrok di satu zona, ketika melakukan kampanye di hari yang sama. Karena akan terus berputar untuk satu paslon. Jika sekarang dapat jatah kampanye di Zona A, maka besoknya ke Zona B. Begitu seterusnya,” ucap Budiasa.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya