TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kompolnas Soroti Kasus Pelecehan Seksual dengan Tersangka JDA

Kompolnas berharap kasus ini segera dituntaskan

Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si (tengah) saat memberikan keteranan pers Jumat (13/10/2023) di Polres Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial dengan tersangka pelaku spritual asal Tabanan, Jero Dasaran Alit (JDA) menjadi atensi khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas mendorong kasus ini segera dituntaskan. 

Hal itu terungkap saat Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto bersama anggota dan perwakilan Kementerian PPPA RI melakukan supervisi ke Polres Tabanan, Jumat (13/10/2023). Mereka juga mendengarkan pemaparan terkait penyidikan atas kasus pelecehan  yang menimpa gadis asal Buleleng yang tinggal di Tabanan ini.

Baca Juga: Penekun Spritual Asal Tabanan Jadi Tersangka Pelecehan 

1. Kompolnas mendorong agar kasus ini segera dituntaskan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai mendengarkan pemaparan kasus, Benny mendorong agar kasus ini cepat diselesaikan di Polres Tabanan sehingga bisa  segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum agar bisa dibuka di persidangan. 

"Hal ini bertujuan agar publik bisa tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Sebab, sering terjadi antara fakta yang sesungguhnya dengan yang di media sosial tidak sejalan. Melalui persidangan yang terbuka, tentu publik akan menjadi tahu fakta kejadian yang sebenarnya," ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasinya kepada Kapolres Tabanan dan jajarannya, termasuk Kapolda dan Wakapolda Bali, yang telah memberikan atensi khusus pada kasus ini, "Kasus ditangani cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka. Tentu setelah ini  ada tahapan lanjutan yang perlu diselesaikan dengan segera dan profesional," imbuhnya.

2. Polisi tidak menutup kemungkinan pemanggilan saksi lain

Ruang konseling PPA Polres Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Terkait minimnya saksi yang memberikan kesaksian sehingga JDA menjadi tersangka, menurut Benny, tidak masalah dan sudah sesuai dengan Undang-Undang no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia mengungkap, lahirnya UU baru ini berangkat dari kondisi riil di lapangan yang dihadapi.

"Semua tahu kasus kekerasan seksual dan anak itu minim saksi. Dengan keterbatasan saksi itu, maka perumusan dalam UU dibuat demikian. Tentunya proses persidangan nanti,  hakimlah yang akan menguji fakta dan bukti yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, sudah ada tujuh saksi yang diperiksa. Penyidik juga sudah memenuhi kelengkapan alat bukti lainnya.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus sehingga tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan saksi lainnya.

Baca Juga: Perbekel di Tabanan Harus Paham Potensi Desa

Berita Terkini Lainnya