Alasan Satpol PP Tabanan Menurunkan Baliho dan Spanduk Caleg
Baliho-baliho ini mulai diterbitkan sejak 7 November kemarin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk milik calon legislatif (caleg) di Kabupaten Tabanan, Selasa (7/11/2023) lalu.
Penertiban ini, selain menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, juga merupakan tindak lanjut koordinasi dan komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta partai politik (parpol).
1. Ada delapan baliho dan dua spanduk ditertibkan
Ada delapan baliho dan dua spanduk partai yang diterbitkan di kawasan simpang gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, pada Selasa (7/11/2023) lalu. Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan alat peraga kampanye di lokasi tersebut sering kali dikeluhkan oleh masyarakat.
"Ada yang datang langsung ke kantor dinas Satpol PP mengeluhkan hal ini. Berharap lalu lintas di lokasi tersebut tidak terhalang baliho atau spanduk yang membahayakan pengguna jalan," ujarnya, Selasa (7/11/2023).