Tersangka Belajar Carding dari Sesama Napi di Rutan Salemba
Bertukar ilmu di dalam rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Tersangka carding, Arya Perdana Kusuma (41) yang ditangkap pada Selasa (12/7/2023) di Mall Bali Galeria oleh Kepolisian Daerah Bali mengaku belajar carding dan cryptocurrency selama menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba. Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada Jumat, (28/7/2023). Tersangka juga sudah dua kali menjalani hukuman di dalam penjara.
Baca Juga: 3 WNI di Bali Diamankan, Tergabung dalam Grup Jual Ginjal
Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya
1. Belajar dan praktik carding dan crypto selama dalam Rutan
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan sebanyak 1293 data kartu kredit tersebut didapat dengan cara membeli di situs Dark Web. Dengan harga rata-rata perdata data kartu kredit (CC) seharga 20 USD dan dibayarkan menggunakan cryptocurrency. Kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel atau tiket pesawat. Kemudian voucher tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah.
Dalam pengakuannya tersangka mengaku belajar cryptocurrency dan carding di dalam Rutan Salemba dari sesama napi kasus narkoba. Kemudian ia mempraktikkan dari dalam lapas dan 3 kali berhasil.
“Kemahiran ini dia dapat dari salah satu rekannya yang ada di Rutan Salemba tersebut. belajarnya disitu,” terangnya.