Polda Bali Ungkap Kasus Carding, Pelaku Diamankan di Mall
Pelaku mengaku baru belajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki bernama M Arya Perdana Kusuma (41) asal Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai pelaku carding oleh Kepolisian Daerah Bali. Tersangka ditangkap pada Selasa (12/7/2023) saat bersama kekasihnya di Mall Bali Galeria. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sebagai ekse atau pengguna data kartu kredit (CC) milik orang lain yang dibeli di Dark Web.
Baca Juga: 3 WNI di Bali Diamankan, Tergabung dalam Grup Jual Ginjal
Baca Juga: Petugas Imigrasi Ngurah Rai Terlibat Jual Beli Ginjal
1. Pengungkapan berawal dari patroli siber Dit Reskrimsus Polda Bali
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang dilakukan pada 11 Juli 2023. Dan menemukan sebuah akun media sosial instagram atas nama Ratdiba. Akun tersebut mengiklankan pemesanan hotel atau vila dengan kata-kata AlI Hotel & Villa disc 30-50 persen.
"Selanjutnya dilaksanakan profilling terhadap akun media social tersebut. Ditemukan diduga dimiliki oleh RN. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan
ditemukan RN berada di Mall Bali Galeria," ungkapnya.