Ombudsman Bali Akui Temuan Calon Siswa Titipan Dewan
Polemik PPDB 2023, mau sekolah aja dibikin susah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengungkapkan hasil pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 hari ini Jumat (21/7/2023). Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengungkapkan selain melakukan fungsi pengawasan, pihaknya juga membuka Posko PPDB yang mewadahi laporan-laporan pengaduan maladministrasi dari masyarakat.
Sebanyak 11 laporan yang diterima, dan 2 laporan yang ditolak selama pembukaan posko tersebut. Namun begitu pihak Ombudsman Bali juga menindaklanjuti informasi yang tidak dilaporkan. Salah satunya temuan titian anggota dewan.
Baca Juga: Polda Bali Ungkap Motif Rekrutmen Bajing Kids di Denpasar
Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya
1. Ombudsman Bali lakukan survei, hasil diolah pusat
Penanggung jawab Posko PPDB 2023 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Dhuha F. Mubarok mengatakan telah melakukan beberapa hal terkait fungsi pengawasan dan posko tersebut. Diantaranya melakukan survei melalui metode wawancara dan kuisioner terhadap sekolah secara sampling baik yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) maupun Kementrian Agama. Sampel sekolah ini mulai dari Sekolah Dasar, SMP, dan SMA di Denpasar. Serta tingkat Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Jembatan.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan pusat. Jadi kewenangan pengolahan data di pusat," ungkapnya.
Wawancara juga dilakukan terhadap Dinas di bawah Kemenristekdikti, dan Kementerian Agama di wilayah Denpasar, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Bangli.