TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Bali Akui Temuan Calon Siswa Titipan Dewan

Polemik PPDB 2023, mau sekolah aja dibikin susah

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mengungkapkan hasil pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 hari ini Jumat (21/7/2023). Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengungkapkan selain melakukan fungsi pengawasan, pihaknya juga membuka Posko PPDB yang mewadahi laporan-laporan pengaduan maladministrasi dari masyarakat.

Sebanyak 11 laporan yang diterima, dan 2 laporan yang ditolak selama pembukaan posko tersebut. Namun begitu pihak Ombudsman Bali juga menindaklanjuti informasi yang tidak dilaporkan. Salah satunya temuan titian anggota dewan.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Motif Rekrutmen Bajing Kids di Denpasar

Baca Juga: Bali Stop Impor Benih Bunga, Gemitir Bali Sudamala Gantinya

1. Ombudsman Bali lakukan survei, hasil diolah pusat

Ilustrasi sekolah di Denpasar Barat (IDN Times/istimewa)

Penanggung jawab Posko PPDB 2023 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Dhuha F. Mubarok mengatakan telah melakukan beberapa hal terkait fungsi pengawasan dan posko tersebut. Diantaranya melakukan survei melalui metode wawancara dan kuisioner terhadap sekolah secara sampling baik yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) maupun Kementrian Agama. Sampel sekolah ini mulai dari Sekolah Dasar, SMP, dan SMA di Denpasar. Serta tingkat Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Jembatan.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan pusat. Jadi kewenangan pengolahan data di pusat," ungkapnya.

Wawancara juga dilakukan terhadap Dinas di bawah Kemenristekdikti, dan Kementerian Agama di wilayah Denpasar, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Bangli.

2. Ombudsman Bali terima 11 laporan terkait PPDB

Ilustrasi PPDB di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) yang resmi dan terverifikasi tercatat 11 laporan. Sebanyak 7 laporan diantaranya sudah mendapatkan penyelesaian, 2 laporan tidak ditemukan maladministrasi, satu laporan konsultasi, dan 1 laporan masih dalam tindak lanjut.

Beberapa laporan pengaduan diantaranya pengaduan terkait dugaan penyimpangan prosedur PPDB di SDN 9 Kesiman, SDN 4 Denpasar, SMA N 1 Tabanan, SMK N 2 Sidarkarya, SMA N 1 Kuta Utara, dan SMA Swasta Tunas Daud. Kemudian pengaduan tidak mendapatkan layanan di Disdikpora Kota Denpasar, hingga konsultasi anaknya tidak bisa masuk di Sekolah Dasar Negeri. Kemudian dugaan penyimpangan di Disdikpora Denpasar. Pengaduan tidak mendapatkan pelayanan dari Disdikpora Bali.

"Walaupun tidak ada laporan yang masuk secara resmi. Tapi kami sering mendapat juga informasi-informasi ada beberapa informasi yang menurut kami patut ditindaklanjuti. Patut kami cari untuk klarifikasi dan sebagainya," jelasnya.

Selain laporan di atas ia mengatakan ada 2 laporan masuk namun tidak lolos. Karena salah satu substansi laporan tidak berkaitan langsung dengan PPDB. Sementara satu laporan lain subtansinya sudah pernah pernah dilaporkan ke Ombudsman.

Berita Terkini Lainnya