TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Daftar Instansi Bali Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman

Banyak praktik penyimpangan prosedur di Bali

ilustrasi jabat tangan (pexels.com/fauxels)

Denpasar, IDN Times - Selama tahun 2023, Ombudsman RI Bali menerima keluhan yang ditujukan untuk 30 instansi. Dari jumlah tersebut, instansi perhubungan, dan infrastruktur mendominasi laporan. Kemudian disusul oleh keluhan pelayanan pendidikan, dan desa.

Hal ini diungkap oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, bahwa pelayanan pendidikan di Bali masih diwarnai praktik penyimpangan prosedur. Berikut ini daftar instansi di Bali yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI Bali.

1. Instansi perhubungan, dan infrastruktur mendominasi laporan

ilustrasi ekskavator sedang beroperasi (pexels.com/Anamul Rezwan)

Sri menyebutkan instansi perhubungan, dan infrastruktur mendominasi pelaporan dengan nilai 130. Hal ini karena perhubungan dan infrastruktur merupakan substansi yang paling sering diakses, serta mudah dilihat oleh masyarakat.

"Pada tahun 2023, kelompok substansi laporan terbanyak yang diterima oleh Kantor Perwakilan Bali adalah perhubungan dan infrastruktur yakni sebanyak 130," katanya.

2. Layanan pendidikan di Bali berada di posisi kedua yang mendominasi laporan ke Ombudsman

Ilustrasi koridor sekolah. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sri mengungkapkan, isu pelayanan pendidikan di Bali sangat menonjol pada 2023, dan menduduki urutan kedua pelaporan. Hal ini berbanding lurus dengan volume laporan yang masuk pada Ombudsman RI Bali. Tren ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, dengan total laporan sebanyak 25.

"Pendidikan masih menjadi isu pelayanan publik yang menonjol pada tahun ini di Provinsi Bali. Pada tahun ini pelayanan pendidikan masih diwarnai praktik penyimpangan prosedur," ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Pendidikan memang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang sumbangan sukarela. Edaran ini sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah praktik pungutan pendidikan yang tidak memiliki dasar dan kewenangan.

Meskipun demikian, di beberapa sekolah masih dilakukan cara-cara tertentu untuk menyamarkan praktik pungutan seolah-olah merupakan sumbangan sukarela, satu di antaranya sumbangan komite yang ditetapkan nominal dan waktunya.

Berita Terkini Lainnya