Denpasar, IDN Times - Aliansi Semeton Pekerja Bali beri tenggat waktu seminggu kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk merespon usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sebelumnya, mereka mengusulkan besaran UMP dan UMSP berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bali. UMP diusulkan sebesar Rp4,5 juta, sementara UMSP Rp5,2 juta.
Aliansi Pekerja Bali Beri Tenggat Waktu Seminggu Gubernur Respon UMP

1. Desak Gubernur Bali berani mengambil kebijakan
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi, meminta Gubernur Bali berani membuat kebijakan pengupahan yang tidak berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan itu adalah perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Menurut Rai Budi, jika hanya mengacu pada PP tersebut, upah pekerja di Bali hanya naik sekitar Rp200 ribu. Kenaikan itu dinilai akan membuat Bali semakin jauh tertinggal dari daerah lain. Ia menyebut aliansi yang diwakilinya beranggotakan sekitar lima ribu pekerja.
“Tapi sebenarnya banyak masyarakat Bali ingin upah layak, tapi tidak berani bersuara,” ujar Rai, pada Senin (28/9/2026).
2. Tenggat satu minggu
Rai Budi menegaskan, jika dalam satu minggu pihaknya tidak melihat bukti tindak lanjut rekomendasi upah, mereka akan mendatangi gubernur secara langsung. Ia berharap gubernur mau mendengar aspirasi para pekerja.
"Kita akan demo," tegasnya.
Ia menyebut tuntutan Aliansi Semeton Pekerja Bali realistis. Pihaknya mengusulkan UMP Bali berada di angka Rp4,5 juta, sementara angka KHL sebagai acuan mencapai Rp5,2 juta. Menurutnya, angka Rp4,5 juta adalah langkah mendekati KHL terlebih dahulu.
“Jangan terlalu tinggi naiknya,” ujarnya.
Demi menutup selisih tersebut, ia mendorong UMSP ditetapkan setara dengan KHL. Sektor-sektor tertentu, kata dia, dinilai cukup mampu membayar upah lebih tinggi. Sehingga sektor itulah yang perlu didorong dan diakses oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Ia juga berpesan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka tidak takut terhadap kenaikan UMP. Sebab pelaku UMKM tidak membayar upah berdasarkan UMP.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Usai Audiensi UMP Bali, DPRD dan Disnaker Bahas LKS Tripartit29 Sep 2026, 13:36 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Aliansi Pekerja Usulkan UMP Bali Rp4,5 Juta Berbasis KHL28 Sep 2026, 11:51 WIB
- UMP Bali Gak Sebanding dengan KHL, Disnaker: Tidak Bisa Naik Drastis30 Apr 2026, 16:07 WIB