Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aliansi Pekerja Bali Beri Tenggat Waktu Seminggu Gubernur Respon UMP
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Aliansi Semeton Pekerja Bali memberi Gubernur Wayan Koster tenggat seminggu untuk merespons usulan UMP Rp4,5 juta dan UMSP Rp5,2 juta berbasis KHL.
  • Sekretaris FSPM Bali Rai Budi meminta gubernur tidak semata berpatokan pada PP Nomor 49 Tahun 2025 karena kenaikan sekitar Rp200 ribu dinilai membuat Bali tertinggal.
  • Jika tidak ada tindak lanjut, aliansi sekitar lima ribu pekerja akan mendatangi gubernur dan berdemonstrasi; mereka mendorong sektor mampu membayar UMSP setara KHL.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Aliansi Semeton Pekerja Bali memberi tenggat satu minggu kepada Gubernur Bali untuk menindaklanjuti usulan UMP Rp4,5 juta dan UMSP Rp5,2 juta.
  • Who?
    Aliansi Semeton Pekerja Bali, yang disebut beranggotakan sekitar 5.000 pekerja, serta Gubernur Bali Wayan Koster. Sekretaris FSPM Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi menyampaikan tuntutan tersebut.
  • Where?
    Di Bali, dengan tuntutan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan Gubernur Bali.
  • When?
    Tenggat diberikan selama satu minggu setelah pernyataan Ida I Dewa Made Rai Budi pada Senin, 28 September 2026.
  • Why?
    Aliansi menilai kenaikan upah sekitar Rp200 ribu bila mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025 tidak cukup, sementara Kebutuhan Hidup Layak Bali disebut mencapai Rp5,2 juta.
  • How?
    Aliansi mengusulkan UMP Rp4,5 juta sebagai langkah mendekati KHL dan UMSP Rp5,2 juta untuk sektor tertentu. Jika tidak ada bukti tindak lanjut dalam seminggu, mereka menyatakan akan mendatangi gubernur dan berdemo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, IDN Times - Aliansi Semeton Pekerja Bali beri tenggat waktu seminggu kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk merespon usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sebelumnya, mereka mengusulkan besaran UMP dan UMSP berdasarkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bali. UMP diusulkan sebesar Rp4,5 juta, sementara UMSP Rp5,2 juta.

1. Desak Gubernur Bali berani mengambil kebijakan

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi, meminta Gubernur Bali berani membuat kebijakan pengupahan yang tidak berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan itu adalah perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Menurut Rai Budi, jika hanya mengacu pada PP tersebut, upah pekerja di Bali hanya naik sekitar Rp200 ribu. Kenaikan itu dinilai akan membuat Bali semakin jauh tertinggal dari daerah lain. Ia menyebut aliansi yang diwakilinya beranggotakan sekitar lima ribu pekerja.

“Tapi sebenarnya banyak masyarakat Bali ingin upah layak, tapi tidak berani bersuara,” ujar Rai, pada Senin (28/9/2026).

2. Tenggat satu minggu

Aliansi Semeton Pekerja Bali berasal dari berbagai serikat pekerja dan buruh. (IDN Times/Yuko Utami)

Rai Budi menegaskan, jika dalam satu minggu pihaknya tidak melihat bukti tindak lanjut rekomendasi upah, mereka akan mendatangi gubernur secara langsung. Ia berharap gubernur mau mendengar aspirasi para pekerja.

"Kita akan demo," tegasnya.

Ia menyebut tuntutan Aliansi Semeton Pekerja Bali realistis. Pihaknya mengusulkan UMP Bali berada di angka Rp4,5 juta, sementara angka KHL sebagai acuan mencapai Rp5,2 juta. Menurutnya, angka Rp4,5 juta adalah langkah mendekati KHL terlebih dahulu.

“Jangan terlalu tinggi naiknya,” ujarnya.

Demi menutup selisih tersebut, ia mendorong UMSP ditetapkan setara dengan KHL. Sektor-sektor tertentu, kata dia, dinilai cukup mampu membayar upah lebih tinggi. Sehingga sektor itulah yang perlu didorong dan diakses oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Ia juga berpesan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka tidak takut terhadap kenaikan UMP. Sebab pelaku UMKM tidak membayar upah berdasarkan UMP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article