Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

7 Orang di Bali Jadi Tersangka Kekerasan Seksual 3 Anak

Tersangka penganiayaan dan pelecehan seksual di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Tersangka penganiayaan dan pelecehan seksual di Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Sebanyak enam orang berusia dewasa, dan satu tersangka anak-anak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan/atau kekerasan terhadap anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Wakil Direskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, mengatakan dua dari enam tersangka dewasa merupakan pasangan suami istri (pasutri). Pasutri ini berinisial GDN dan KEP. Sisanya adalah KAP, GAR, STF, JIA dan MWD. Sedangkan pelaku di bawah umur berinisial MPR, yang kini dalam penanganan khusus pihak kepolisian, UPTD PPA, dan KPPAD.

"Korban tiga orang anak berinsial AMS (15), KMG (17), dan ERM (17). Kejadian yang dilakukan para tersangka karena sebelumnya ketiga korban diduga telah melakukan pencurian tabung gas, hingga berbuntut tindak pidana kekerasan tersebut," terangnya, pada Rabu (7/5/2025).

Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

1. Tersangka melakukan kekerasan dan pelecehan seksual

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Wakil Direskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, menjelaskan peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan kawasan Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sekitar pukul 01.00 Wita pada Selasa, 18 Maret 2025. Para pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual berbasis elektronik kepada ketiga korban.

2. Para korban mengalami tekanan psikologis

Ilustrasi Rumah Sakit (pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi Rumah Sakit (pexels.com/Pixabay)

Ketiga korban mengalami syok berat, dan sedang dalam penanganan UPTD PPA. Korban AMS mengalami syok berat, malu, dan takut dikeluarkan dari sekolah. KMG mengalami luka memar pada kaki kanan, luka lecet pada mata kiri dan tumit kaki, serta syok berat, malu, dan takut dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan ERM selain syok berat, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah, juga mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut, luka tembak pada kaki kanan di atas betis.

"Kondisi korban hingga saat ini masih mengalami trauma, yang jelas secara psikologis mereka merasa malu dan takut dikeluarkan dari sekolah," jelasnya.

3. Para tersangka terancam pasal berlapis

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)
Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 14 UU Nomor 12 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

"Yang inisiatif pertama tersangka KEP (tersangka perempuan menyuruh melakukan pelecehan seksual)" terangnya.

Polda Bali mengimbau kepada orangtua dan para guru di sekolah agar mengawasi tingkah laku serta pergaulan anak-anak.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us