Tabanan, IDN Times - Sebanyak 15 ekor burung Curik Bali dengan nama Latin Leucopsar rothschildi dilepasliarkan di Desa Tengkudak dan Pura Luhur Besi Kalung, Kabupaten Tabanan, Jumat (16/10/2026).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan,pelestarian Curik Bali tidak dapat hanya mengandalkan kegiatan pelepasliaran, tetapi membutuhkan komitmen dan kesadaran bersama seluruh elemen masyarakat.
Pelestarian satwa liar dilindungi ini sekaligus momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat, dan desa adat dalam menjaga kelestarian Curik Bali.
"Mulai dari perlindungan habitat, pencegahan perburuan dan penangkapan ilegal, serta kepedulian untuk tidak memelihara satwa dilindungi tanpa ketentuan yang sah merupakan langkah penting untuk memastikan Curik Bali dapat hidup dan berkembang biak di alam," ungkapnya pada Sabtu (17/10/2026).
