5 Hal yang Harus Kamu Cek Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah fondasi hubunganmu dengan perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mendapatkan pekerjaan baru adalah momen yang sangat membahagiakan. Namun, sebelum terburu-buru menandatangani kontrak kerja, ada baiknya kamu memastikan segala sesuatunya sudah jelas dan sesuai harapan. Jangan sampai rasa antusias malah membuatmu melewatkan detail penting yang bisa berdampak besar di kemudian hari.
Kontrak kerja bukan hanya formalitas, tetapi merupakan dokumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban kamu di tempat kerja. Jadi, sebelum kamu benar-benar menyetujui kontrak tersebut, pastikan kamu sudah memeriksa lima hal berikut ini, dilansir dari berbagai sumber.
1. Jabatan dan tugas kerja
Hal pertama yang perlu kamu pastikan adalah jabatan dan tugas kerja yang tertulis dalam kontrak. Pastikan semua sesuai dengan yang dijelaskan saat kamu melamar pekerjaan. Jika jabatan dan deskripsi tugas dalam kontrak berbeda dengan apa yang dijanjikan, kamu harus segera membicarakannya dengan pihak HR atau manajer perekrutan.
Memastikan keselarasan antara tugas yang tertulis dan yang sebenarnya akan membantu menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Ini juga memastikan bahwa kamu tidak menerima tanggung jawab yang tidak pernah kamu sepakati dari awal. Jika ada perubahan yang tidak sesuai dengan keterampilan atau ekspektasimu, diskusikan hal ini sebelum kontrak ditandatangani.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.