TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Jadi Pendonor untuk Pasien Gagal Ginjal

Ginjal donor diberikan secara sukarela

medicalnewstoday.com

Tabanan, IDNTimes- Baru-baru ini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja. Salah satu tersangkanya,  AH adalah petugas imigrasi yang bertugas di Bali. Ia menjadi salah satu diantara 12 tersangka dan diamankan pada 19 Juli 2023 di Bali. Peran AH adalah meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai.

Lalu bagaimana sebenarnya syarat menjadi donor ginjal untuk pasien gagal ginjal? Ternyata banyak syaratnya termasuk memberikan ginjal secara sukarela atau dengan kata lain tidak menjual ginjalnya. Berikut pemaparan dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Singasana Kabupaten Tabanan, dr dr. I Gede Risnawan Suastika Ardanayasa, SpPD.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Hemat Biaya Listrik Rp27,8 Miliar

Baca Juga: Petugas Imigrasi Ngurah Rai Terlibat Jual Beli Ginjal

1. Pemerintah mendorong CAPD untuk terapi substitusi penyakit gagal ginjal

ilustrasi terapi CAPD (nkc.org.np)

Menurut Risnawan, sakit ginjal kronis dibagi atas lima stadium. Masing-masing stadium itu dihitung sesuai LFG atau laju filtrasi glomerulus yaitu  kecepatan filtrasi volume plasma melalui ginjal per unit waktu per luas permukaan tubuh dan merupakan salah satu indikator utama untuk pemantauan fungsi ginjal. "Pasien ginjal kronis yang dikatakan mengalami gagal ginjal terminal adalah pada stadium lima dimana LFG nya di bawah 15," ujar Risnawan, Selasa (25/7/2023).

Untuk pasien gagal ginjal terminal ini ada tiga pilihan terapi substitusi yaitu hemodialisis atau cuci darah, CAPD (continuous ambulatory peritoneal dialysis) dan saat ini yang mulai banyak dilirik adalah transplantasi ginjal.  Menurut Risnawan pemerintah saat ini mendorong CAPD untuk pasien gagal ginjal terminal. Hal ini dikarenakan selain lebih praktis untuk pasien karena bisa dilakukan di rumah,  biaya CAPD lebih murah biayanya dibandingkan dengan cuci darah. "Sayangnya kekurangan CAPD adalah pasien benar-benar harus bisa menjaga kebersihan. Kalau tidak, pasien bisa mengalami infeksi terutama dibagian perut tempat alat CAPD terpasang," jelas Risnawan.

2. Masyarakat mulai lirik terapi substitusi transplantasi ginjal

ilustrasi transplantasi ginjal (freepik.com/stefamerpik)

Transplantasi ginjal adalah salah satu mode terapi substitusi pasien dengan gagal ginjal terminal. Tanpa  terapi substitusi pasien akan meninggal akibat urenia berat. Secara etik, transplantasi ginjal bermanfaat melepaskan ketergantungan pasien gagal ginjal terminal terhadap terapi dialisis seperti cuci darah, walaupun pasien masih tergantung dengan obat-obatan. "Transplantasi ginjal lebih cost effective dibandingkan hemodialisis. Dimana cost hemodialisis adalah Rp480 juta per lima tahun per satu pasien. Sementara untuk transplantasi ginjal costnya kurang lebih Rp350 juta," ujar Risnawan.

Untuk di Bali, tindakan transplantasi ginjal sudah dilakukan sejak tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah. Hingga kini ada sekitar 20 kasus tindakan transplantasi ginjal telah berhasil dilaksanakan.

3. Syarat-syarat donor ginjal

ilustrasi donor ginjal (news.llu.edu)

Risnawan memaparkan untuk menjadi donor ginjal  tidaklah mudah. Membutuhkan persyaratan-persyaratan dan menjalani advokasi seperti

  • Advokasi donor transplantasi
  • Advokasi status kesehatan donor
  • Advokasi tindakan medik dan pengambilan jaringan donor
  • Advokasi pasca tindakan dan pemulihan pasca transplantasi

Sebelum menjalani transplantasi ginjal harus ada kesepakatan antara pasien dan donor. Adapun syarat yang harus dipenuhi donor adalah:

  • Donor harus berusia 21 tahun atau lebih atau telah menikah
  • Memiliki kondisi mental baik untuk mengambil keputusan tanpa pendampingan
  • Donor berusia kurang dari 21 tahun harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orangtua biologis dan keputusan yang dibuat harus melibatkan orangtua biologis
  • Bagi donor yang menikah harus mendapat persetujuan tertulis dari suami/istri dengan format khusus dan ditandatangani
  • Bagi pasangan calon donor dan resipien dari negara asing, harus melapor ke konsulat atau kedutaan besar
  • Tim advokasi harus membuat kesimpulan apakah merekomendasi atau tidak
  • Hasil rekomendasi ini disampaikan kepada tim transplantasi sebagai jawaban atas permintaan tim transplantasi
  • Setelah penjelasan, tim memberikan waktu untuk calon donor berpikir ada keraguan
  • Tim advokasi dan donor menandatangani  lembaran persetujuan yang menyatakan bahwa menerima dan mengerti penjelasan yang telah diberikan.
Berita Terkini Lainnya