Sering Ditagih Secara Psikis oleh Pinjaman Online? Laporkan ke Sini

Konsumen gak terima sama perlakuan penagih utang

Denpasar, IDN Times - Semakin berkembangnya teknologi informasi juga memengaruhi manusia dalam mengakses informasi dan layanan elektronik. Tak terkecuali dalam layanan peminjaman uang.

Kini semakin banyak dan menjamurnya perusahaan yang menyediakan peminjaman uang secara online. Kendati ada sisi positif, juga tak jarang ada sisi negatifnya.

1. Masyarakat butuh serba cepat, maka fintech tak bisa dihindari

Sering Ditagih Secara Psikis oleh Pinjaman Online? Laporkan ke Siniimarticus.org

Baca Juga: 73 Perusahaan Pinjaman Online yang Resmi Terdaftar di OJK

Ni Putu Chandra Dewi, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, mengatakan perkembangan teknologi memaksa masyarakat membutuhkan hal yang serba cepat. Inilah yang menyebabkan hadirnya fintech atau peminjaman online.

"Fintech ini memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mengakses kebutuhan hidupnya dengan lebih cepat dan sederhana," katanya, Kamis (17/1) siang.

Baca Juga: Kamu Merasa Dirugikan Pinjaman Online? Segera Lapor ke Sini

2. Setiap hari selalu ada laporan keluhan soal fintech

Sering Ditagih Secara Psikis oleh Pinjaman Online? Laporkan ke SiniPxhere.com

Kendati memberikan kemudahan, fintech juga menimbulkan permasalahan. Meski tak menyebut angka pasti, ia mengatakan hampir tiap hari ada laporan ke pihaknya terkait keluhan masyarakat terhadap fintech ini.

"Segala hal yang baik tentu tetap tidak dapat lepas dari sisi negatif. Seperti halnya dalam peminjaman online. Hamppr tiap hari ada laporan, tapi nanti akhir bulan baru kami ungkap ke publik karena masih dalam pendataan," katanya.

3. Penagih utang kerap dikeluhkan

Sering Ditagih Secara Psikis oleh Pinjaman Online? Laporkan ke SiniPexels.com/Pixabay

Ia mengungkapkan beberapa masalah yang sering muncul adalah tingginya bunga pinjaman dan waktu pengembalian pinjaman yang terlalu singkat.

Selain itu adalah layanan penagih hutang yang kerap bertingkah di luar batas. Misalnya, melakukan serangan psikis ke peminjam dengan cara menghubungi nomor kontak keluarga dan teman terdekat. Hal tersebut tentu membuat korban merasa malu.

"Dan mereka bisa akses nomor-nomor ponsel yang ada di peminjam untuk dikontak dan ditanyakan. Akhirnya mereka malu," terangnya.

4. Hubungi ke sini untuk melaporkannya

Sering Ditagih Secara Psikis oleh Pinjaman Online? Laporkan ke SiniPixabay.com/alexas_fotos

Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan kepada peminjam, maka Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali membuka Posko Pengaduan Aplikasi Pinjaman Online.

Jika ada peminjam pinjaman online yang mengalami permasalahan dalam peminjaman yang dilakukan, bisa menghubungi narahubung melalui WhatsApp atau telepon ke nomor 085215954245 (Nabila), atau datang langsung ke Posko Pengaduan di Jalan Plawa Nomor 57, Denpasar.

"Posko pengaduan buka pada hari Senin sampai Kamis, pukul 10.00 -15.00 Wita," pungkasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya