TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Cara Klaim Asuransi Lancar, Berkaca dari Indra Bekti

Pasti ini sering terjadi, karena ada kesalahpahaman di awal

ilustrasi agen asuransi (vecteezy.com/tapanakornkaow39714)

Indra Bekti menjalani perawatan di rumah sakti karena mengalami pendarahan otak. Namun beberapa media menyebutkan, bahwa biaya perawatan seperti itu jumlahnya tidak sedikit. Tapi satu hal yang harus kamu ketahui, bahwa tidak semua biayanya di-cover oleh asuransi lho.

Berkaca dari kejadian ini, tentu saja ada beberapa hal yang perlu diketahui agar klaim asuransi berjalan lancar. Apa saja? Simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Asuransi Jadi Alternatif Warisan Tanpa Sengketa

Baca Juga: 5 Fakta Unik Asuransi, Punya Uang Belum Tentu Bisa Ikut

1. Mengetahui risiko yang ditanggung oleh asuransi

asuransi (pexels.com/Olya Kobruseva)

Menurut Agency Director Brondiva Agency, Yung Nathabrondiva, nasabah sebaiknya memilih asuransi sesuai kebutuhan dan dana yang dimiliki. Nasabah juga wajib mengetahui penyakit-penyakit apa saja yang ditanggung oleh program asuransi tersebut.

"Dalam asuransi dikenal istilah penyakit kritis contohnya seperti sakit jantung, kanker, dan sejenisnya. Penyakit kritis ini tentu saja tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan," ungkap Yung Nathabrondiva saat ditemui di kantornya daerah Kelurahan Renon, Kota Denpasar, Jumat (6/1/2023).

Jika tidak memilih asuransi penyakit kritis, maka biayanya tidak akan ditanggung seandainya nasabah tersebut mengalami risiko terkena sakit kritis.

Pria yang akrab disapa Pak Yung juga menyebutkan, bahwa manfaat asuransi penyakit kritis tidak hanya saat masuk rumah sakit saja, tetapi juga perawatan pascakeluar dari rumah sakit.

"Asuransi jenis ini juga memberikan uang pertanggungan jika nasabah tidak bisa lagi melanjutkan untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan," tutur Pak Yung.

2. Mengenal waktu tunggu di asuransi

Ilustrasi jam. (unsplash.com/Julian Hochgesang)

Sebagai nasabah yang baru membuka asuransi atau baru berpindah ke perusahaan asuransi lain wajib mengenal istilah waiting periode atau waktu tunggu. Menurut Bunda Ika, Assistant Director Brondiva Agency, waiting periode adalah waktu yang diperlukan nasabah hingga bisa melakukan proses klaim jika terjadi risiko, atau dengan kata lain bisa mendapatkan manfaat dari asuransi yang dimilikinya.

"Masing-masing perusahaan asuransi memiliki waktu tunggu yang berbeda-beda, ada yang 6 bulan, 9 bulan, atau 10 bulan. Jadi, selama waktu tunggu tersebut, nasabah belum bisa menggunakan asuransi yang dimilikinya," ujar Bunda Ika.

Bagaimana jika selama waktu tunggu itu nasabahnya mengalami risiko?

"Tentu saja pihak asuransi akan menolak klaim dari nasabah, karena memang aturannya seperti itu."

3. Kenali batas nilai klaim asuransi

ilustrasi dana (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Seringkali nasabah mengabaikan batas atau limit biaya yang bisa ditanggung dari polis asuransi yang dimilikinya. Banyak nasabah menganggap jika sudah memiliki asuransi, seluruh biayanya akan ditanggung apabila terjadi risiko. Pak Yung menuturkan, pihak asuransi akan membayarkan klaim sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam polis asuransi milik nasabah.

"Besarnya biaya yang ditanggung berdasarkan premi yang dibayar nasabah ke perusahaan asuransi. Semakin besar premi yang dibayar, maka nilai pertanggungan akan semakin besar juga," tandas pria yang sudah terjun di bisnis asuransi lebih dari 15 tahun ini.

Jika nasabah mengalami risiko atau terkena penyakit dan memerlukan biaya Rp1,5 miliar, sedangkan batas tanggungannya adalah Rp1 miliar, maka nasabah harus membayar kekurangan senilai Rp500 juta.

Masalah limit atau batas biaya pertanggungan ini sering kali menjadi masalah ketika nasabah akan mengklaim asuransi. Nasabah merasa ditipu oleh pihak asuransi, padahal biayanya telah melewati batas pertanggungannya.

4. Jangan sampai telat membayar premi

ilustrasi pembayaran digital (unsplash.com/Clay Banks)

Premi adalah biaya yang harus dibayarkan nasabah kepada pihak perusahaan asuransi. Premi ini bisa dibayarkan setiap bulan atau tahun, tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan perusahaan asuransi.

Jika telat membayar premi dan melewati batas waktu toleransi keterlambatan, otomatis nasabah tidak akan bisa melakukan proses klaim jika terkena risiko. Perusahaan asuransi akan menolak klaim yang diajukan nasabah tersebut. Sehingga nasabah harus membayar penuh biaya yang diperlukan.

Verified Writer

Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya