Ekspor Benih Lobster di Bali Dihentikan Sementara

Bali sebenarnya punya potensi untuk menghasilkan benur

Badung, IDN Times – Terjeratnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, dalam kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur berdampak pada kegiatan ekspor produk perikanan dan kelautan, termasuk di Provinsi Bali. Namun Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar (BKIPM), Anwar, mengatakan penghentian ekspor benur ini hanya berlangsung beberapa saat saja.

Baca Juga: Menguak Fakta Bisnis Lobster di Bali, Eksportir Untung Tipis

1. Bali hanya sebagai tempat keluarnya benur

Ekspor Benih Lobster di Bali Dihentikan SementaraIlustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Ditemui di kantornya pada Jumat (27/11/2020), Anwar menjelaskan bahwa Bali hanya sebagai tempat keluarnya beberapa komoditi, termasuk benur. Karena Bali memiliki banyak flight connecting. Maka wajar dijadikan sebagai tempat untuk lalu lintas baby lobster.

“Secara riil di Bali memang bukan daerah penghasil baby lobster. Itu memang penghasilnya di luar Bali. Terutama mungkin daerah Lombok dan daerah Banyuwangi sana. Jawa Timur bagian selatan ya,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah, ada enam bandara yang menjadi tempat ekspor baby lobster. Satu di antaranya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun karena pandemik dan tidak ada aktivitas penerbangan internasional, maka ekspor baby lobster dilakukan dari Jakarta.

Sejauh yang ia ketahui, eksportir yang mengantongi izin ekspor baby lobster di Bali hanya tiga saja. Yakni Commanditaire Vennontschap (CV) Setia Widara, Usaha Dagang (UD) Bali Sukses Mandiri, dan Perseroan Terbatas (PT) Alam Laut Agung.

Baca Juga: Profil 3 Perusahaan di Bali yang Mendapat Izin Ekspor Benih Lobster

2. Tidak ada yang spesial dari pemeriksaan komoditas ekspor benur

Ekspor Benih Lobster di Bali Dihentikan SementaraKantor BKIPM Kelas I Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Lalu bagaimana dengan peran BKIPM Kelas I Denpasar dalam hal pengawasan ekspor baby lobster? Menurutnya, sistem pengeluaran baby lobster sama halnya dengan komoditi ekspor yang lain. Yaitu sesuai Standar Operasional Procedure (SOP). Jadi, pemeriksaan terhadap komoditas ekspor baby lobster ini masih standar, dan bukan hal yang spesial.

“Jadi di sini kami punya sistem, punya SOP. Pengeluaran itu ya kita sama sih sebenarnya dengan sistem pengeluaran dengan komoditi yang lain. Artinya ada permohonan, pemeriksaan, verifikasi dan sebagainya. Itu kami lakukan dari hulu ke hilir sampai nanti di bandara ada final pemeriksaan gitu,” ungkap Anwar.

3. Ekspor baby lobster dihentikan untuk sementara waktu sampai ada aturan selanjutnya

Ekspor Benih Lobster di Bali Dihentikan SementaraIDN Times / Nana Suryana

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengeluarkan surat edaran penghentian sementara ekspor baby lobster setelah Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dihentikan sementara dan diberikan waktu satu hari setelah keluarnya surat edaran itu, untuk menyelesaikan yang stok-stoknya itu yang ada di-packaging house, segera dihabiskan ya. Selang satu hari setelah itu. Jadi hari ini berakhirlah,” lanjut Anwar.

Sehingga kegiatan ekspor komoditi ini dihentikan dulu untuk sementara waktu, sampai menunggu aturan lebih lanjut. Negara tujuan ekspor baby lobster terbanyak adalah Vietnam, dengan jenis lobser mutiara dan pasir.

4. Bali bukan tempat untuk budidaya benur

Ekspor Benih Lobster di Bali Dihentikan SementaraIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Anwar menilai, masyarakat Bali memang tidak terbiasa untuk menangkap baby lobster. Karena Bali terkenal dengan pariwisatanya, maka masyarakat lebih banyak menggeluti bidang tersebut. Padahal Bali punya potensi itu.

“Kalaupun di pantai Bali itu mungkin ada baby lobster. Tapi kan masyarakatnya tidak terbiasa menangkap gitu. Jadi budaya ini di Bali sini ndak (Tidak) seperti di daerah lain,” katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya