Profil 3 Perusahaan di Bali yang Mendapat Izin Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo dan istrinya terjaring OTT KPK

Denpasar, IDN Times – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020), telah menyedot perhatian publik. Penangkapan Edhy atas dasar dugaan ekspor benih bening lobster (BBL), yang sebelumnya dikatakan untuk kesejahteraan para nelayan.

Pada 6 Juli 2020, Edhy menyampaikan telah menunjuk 26 perusahaan yang izinnya sudah keluar. Berikut ini di antaranya:

  1. PT Samudera Bahari Sukses
  2. PT Natuna Prima Kultur
  3. PT Royal Samudera Nusantara
  4. PT Grahafoods Indo Pasific
  5. PT Aquatic IILautan Rezeki
  6. CV Setia Widara
  7. PT Agro Industri Nasional
  8. PT Alam Laut Agung
  9. PT Gerbang Lobster Nusantara
  10. PT Global Samudra Makmur
  11. PT Sinar Alam Berkilau
  12. PT Wiratama Mitra Mulia
  13. UD Bali Sukses Mandiri
  14. UD Samudera Jaya
  15. PT Elok Monica Group
  16. CV Sinar Lombok
  17. PT Bahtera Damai Internasional
  18. PT Indotama Putra Wahana
  19. PT Tania Asia Marina
  20. CV Nusantara Berseri
  21. PT Pelangi Maritim Jaya
  22. PT Maradeka Karya Semesta
  23. PT Samudra Mentari Cemerlang
  24. PT Rama Putra Farm
  25. PT Kreasi Bahari Mandiri
  26. PT Nusa Tenggara Budidaya.

Dari jumlah itu, tiga perusahaan berada di Provinsi Bali. Yakni Commanditaire Vennontschap (CV) Setia Widara, Usaha Dagang (UD) Bali Sukses Mandiri, dan Perseroan Terbatas (PT) Alam Laut Agung. Bagaimana status hukum ketiga perusahaan tersebut? Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Bali Sukses Mandiri Pengekspor Benih Lobster Lakukan Kecurangan

1. CV Setia Widara memiliki SIUP yang terdaftar tahun 2018

Profil 3 Perusahaan di Bali yang Mendapat Izin Ekspor Benih LobsterIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemekumham) Bali, I Putu Surya Dharma, ketika dikonfirmasi status hukum ketiga perusahaan itu mengatakan tidak memiliki akses datanya.

“Untuk cek harus ke pusat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Kami di wilayah tidak punya akses data,” jawabnya, Rabu (25/11/2020).

Berdasarkan penelusuran IDN Times di Ditjen AHU maupun Kementerian Perindustrian RI secara online, tidak ditemukan nama CV Setia Widara.

CV yang bergerak di bidang pengiriman benih lobster ini ternyata terdaftar dengan Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 503-12/458/SIUP/DPMPPTSP/2018/P.I yang ditetapkan pada 15 Mei 2018. Lokasinya berada di Banjar Dinas Batuagung, Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Juga: Pengepul di Tabanan Fokus Ekspor Lobster Pasir Langsung Konsumsi

2. UD Bali Sukses Mandiri terdaftar di Kementerian Perindustrian RI

Profil 3 Perusahaan di Bali yang Mendapat Izin Ekspor Benih LobsterIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sementara UD Bali Sukses Mandiri, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdaftar dengan Nomor 1066 yang beralamat di Perumahan Taman Dukuh Sari Blok D Nomor 7 Sesetan, Denpasar Selatan.

Perusahaan ini terdaftar bergerak di bidang Live kerapu (Cromilepte altiveli); Epinephelus heni Rock Lobsters And Other Sea Crawfish, Oth.than Oth Molluscs, Prepared/preserved.

3. PT Alam Laut Agung terdaftar di Ditjen AHU

Profil 3 Perusahaan di Bali yang Mendapat Izin Ekspor Benih LobsterIlustrasi Lobster (Instagram.com/edhy.prabowo)

Sedangkan PT Alam Laut Agung terdaftar di Ditjen AHU dengan alamat di Jalan Prof Mohammad Yamin 14 X, Sumerta Kelod, Kota Denpasar.

Direktur PT Alam Laut Agung, I Nyoman Alit Sukantara, yang dihubungi IDN Times menyampaikan bahwa untuk mengekspor benih lobster (Benur) ada tata cara sesuai aturan. Pertama, eksportir harus bekerja sama dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB), kelompok nelayan, dan koperasi. Kedua, perusahaan harus melakukan budidaya dan melakukan pelepasliaran. Selain itu masih banyak persyaratan lain yang harus diikuti.

Terkait kasus penangkapan Edhy Prabowo, ia sama sekali tidak tahu menahu.

“Waduh ditangkapnya mengenai apa ya, kami gak tahu. Intinya mengenai penangkapan itu kami ndak (Tidak) ngerti. Ada apa-apa belum dikasih tahu kan. Nggak ada informasi yang kami terima,” jawabnya.

4. CV Setia Widara dan PT Alam Laut Agung telah mengirimkan benih lobster ke luar daerah

Profil 3 Perusahaan di Bali yang Mendapat Izin Ekspor Benih LobsterIlustrasi Lobster (Instagram.com/edhy.prabowo)

Sementara itu Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram mencatat sudah ada 15 perusahaan yang melalulintaskan benih lobster ke luar daerah, hingga tanggal 31 Juli 2020. Dikulik dari situs kkp.go.id tertanggal 3 Agustus 2020, berikut ini data lalulintas domestik hidup benih lobster di BKIPM Mataram, di mana dua di antaranya berasal dari Bali:

  • BPBL Sekotong mengirim 2.000 ekor senilai Rp16 juta
  • CV Setia Widara mengirim sebanyak 67.943 ekor senilai Rp834.420.000
  • CV Sinar Lombok mengirim 34.473 ekor senilai Rp355.936.000
  • CV Guntur Jaya Perkasa mengirim 8.228 ekor senilai Rp90.320.000
  • CV Nusantara Berseri mengirim 8.398 ekor senilai Rp107.160.000
  • Drs Bejo Slamet MSi mengirim 600 ekor senilai Rp7,8 juta
  • PT Alam Laut Agung mengirim 30.674 ekor senilai Rp376.227.000
  • PT Royal Samudera Nusantara mengirim 25.000 ekor senilai Rp230.800.000
  • PT Samudera Bahari Sukses mengirim 10.795 ekor senilai Rp122.250.000
  • PT Aquatic SSLautan Rejeki mengirim 70.851 ekor senilai Rp1.035.201.000
  • PT Gerbang Lobster Nusantara mengirim 23.386 ekor senilai Rp244.552.000
  • PT Grahafoods Indo Pasifik mengirim 20.661 ekor senilai Rp259.351.000
  • PT Indotama Putra Wahana mengirim 38.716 senilai Rp436.408.000
  • PT Nusa Tenggara Budidaya sudah mengirim 100.269 ekor senilai Rp1.268.735.000
  • UD Samudera Jaya mengirim 26.132 ekor senilai Rp358.462.000.

Benih lobster yang dikirimkan adalah jenis mutiara dan pasir. Pengiriman benih tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Indonesia. Peraturan yang diteken oleh Edhy Prabowo itu membolehkan penangkapan, budidaya, dan ekspor benih lobster.

Kepala BKIPM Mataram, Suprayogi, mengatakan lebih dari 20 perusahaan telah diverifikasi, di mana 15 perusahaan di antaranya telah mengirim benih lobster ke luar daerah.

"Karena sementara ini ekspor boleh dilakukan dari Bandara Cengkareng (Jakarta). Sejauh yang kami report, pengiriman benih lobster dari NTB masih berskala antar daerah,” kata Suprayoga, dilansir dari kkp.go.id, Senin (3/8/2020).

Masih dari situs yang sama, beberapa syarat untuk perusahaan yang akan mengirim keluar benih lobster adalah:

  • Mengajukan permohonan pengiriman secara daring (online) ke BKIPM Mataram
  • Selanjutnya diverifikasi lapangan, jumlah yang dimohonkan untuk dikirim.
  • Dilakukan uji laboratorium untuk mendeteksi virus.
  • Apabila seluruh syarat di atas terpenuhi, BKIPM menerbitkan sertifikat barang, diperkuat dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang diterbitkan oleh dinas terkait di kabupaten/kota asal benih lobster, beserta penerbitan billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Prosesnya cepat sampai turun sertifikat dan rekomendasi. Bisa sehari,” jelas Suprayoga.

Harga benih lobsternya juga ditentukan oleh perusahaan. Berdasarkan laporan perusahaan, harga benih lobster jenis pasir berkisar Rp7 ribu per ekor sampai Rp14 ribu per ekor. Sedangkan benih lobster jenis mutiara harganya antara Rp26 ribu per ekor sampai Rp34 ribu per ekor.

“Rata-rata harganya Rp11 ribu per ekor untuk benih lobster jenis pasir, dan Rp3 ribu per ekor untuk benih lobster jenis mutiara. Itu harga pembelian perusahaan kepada nelayan. Harga ini dicantumkan sendiri oleh perusahaan dalam laporannya kepada BKIPM Mataram,” terangnya.

Baca Juga: [BREAKING] Edhy Prabowo Ditangkap Terkait Izin Ekspor Benih Lobster

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya