Pengelola Hotel dan Restoran di Nusa Penida Belum Urus IMB Bersyarat
Padahal pembangunannya banyak yang melanggar sempadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Sejak tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mengeluarkan kebijakan Izin mendirikan bangunan (IMB) bersyarat bagi bangunan yang terlanjur berdiri di sempadan sungai dan pantai. Hal ini untuk menertibkan administrasi dan masifnya pelanggaran di sempadan serta pantai.
Kini kebijakan tersebut telah berjalan setahun. Tetapi pengelola hotel dan restoran di Klungkung masih enggan mengurus IMB.
Baca Juga: Masih Ada 206 Anak di Klungkung Bali Tak Punya Motivasi Untuk Sekolah
1. Pelanggaran sempadan pantai didominasi oleh akomodasi wisata di Nusa Penida
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkanaya, menjelaskan sebagian besar bangunan yang melakukan pelanggaran sempadan pantai atau tebing adalah akomodasi wisata seperti hotel dan restoran di Nusa Penida.
Kebijakan IMB bersyarat ini dimaksudkan untuk menertibkan bangunan tersebut secara administrasi, sehingga memberikan kontribusi kepada daerah. Termasuk juga untuk mengantisipasi masifnya pembangunan yang melanggar sempadan.
"Jadi bagi bangunan yang sudah berdiri dan melanggar sempadan sebelum tahun 2020 agar mengurus IMB bersyarat. Sehingga secara administrasi bangunan itu legal. Namun izin bersyarat tidak berlaku bagi bangunan yang baru akan dibangun di sempadan. Setelah tahun 2020, sudah tidak boleh pembangunan apapun di sempadan pantai atau tebing," ungkap Sudiarkajaya, Kamis (25/3/2021) lalu.
Baca Juga: Ingat Ya, Ambulans Laut di Nusa Penida Gratis Khusus Pasien Darurat