Bayar Listrik Dapat Diskon Hingga 50 Persen, Ini Syaratnya
Program ini berlaku sampai Juni 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Indonesia kembali memberikan stimulus berupa keringanan membayar tagihan listrik tahun 2021. Program ini akan diberikan oleh PT PLN (Persero) kepada masyarakat mulai bulan April 2021.
Stimulus yang berlangsung hingga Juni 2021 ini berupa diskon hingga 50 persen. Berikut ini syarat mendapatkan diskon listrik:
1. Hanya untuk masyarakat dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi
Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Tabanan, I Putu Adi Maha Putra, ketika acara sosialisasi Stimulus Tarif Tenaga Listrik TW II 2021 dan Promo PLN, Kamis (22/4/2021), menjelaskan stimulus ini sedikit berbeda dari periode tahun 2020.
"Stimulus yang berlaku periode sama tahun 2020 lalu itu memberikan keringanan hingga 100 persen. Untuk periode tahun ini mendapat potongan harga hingga 50 persen," ujarnya.
Apa syarat dan siapa saja yang bisa mendapatkannya? Menurut Maha Putra, stimulus ini hanya berlaku untuk masyarakat yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Untuk daya 450 VA bersubsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen, dan daya 900 VA bersubsidi mendapatkan potongan sebesar 25 persen.