TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Mendaftarkan Merek Khusus IKM di Tabanan

Mending didaftarin biar gak diplagiat

Produk IKM Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Merek adalah bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di mana sang pemilik dapat memakainya secara eksklusif. Merek dapat berupa tampilan grafis, gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.

Selain itu, kepemilikan atas merek merupakan cara untuk meningkatkan daya saing di dunia bisnis. Sebab merek menjadi identitas bisnis yang produknya menjadi pembeda dengan pihak lainnya. Kabupaten Tabanan sendiri mencatat telah memberikan fasilitas kepada empat Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendaftarkan mereknya pada tahun 2022. Apa saja sih syarat mendaftarkan merek? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Produksi Kopi Robusta di Tabanan Meningkat 40 Ton per Tahun

1. Disperindag Tabanan hanya memfasilitasi pendaftaran merek

Salah satu produk IKM di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, AA Mirah Ariani, mengatakan tugas dari Disperindag Tabanan adalah mengumpulkan IKM yang hendak mendaftarkan merek dan memfasilitasi ke Disperindag Provinsi Bali.

"Nanti Disperindag Provinsi Bali yang datang langsung ke IKM untuk verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan yang sudah diajukan. Jika ada kekurangan, akan diinfokan kepada kami. Nantinya kami dari kabupaten yang menginfokan ke IKM. Sampai persyaratan sudah fix sempurna, barulah mereknya akan didaftarkan," ujar Ariani, Senin (25/7/2022).

Karena harus menunggu persyaratannya lengkap, Ariani tidak bisa menetapkan butuh berapa lama IKM mengurus merek. Lama dan cepatnya tergantung dari IKM itu sendiri yang melengkapi persyaratan.

"Tetapi di Tabanan ada yang dua tahun sertifikat mereknya baru keluar," katanya.

2. Syarat-syarat pendaftaran merek khusus IKM

Salah satu produk IKM di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Cara pendaftaran mereka bisa secara online melalui alamat https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Syarat pendaftaran merek khusus IKM adalah:

  • Etiket/label merek
  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran merek
  • Surat pernyataan kepemilikan merek
  • Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Spesimen tanda tangan
  • Surat pernyataan rekomendasi IKM binaan atau surat keterangan IKM binaan dinas (asli).

Tahun 2022 ini baru ada empat IKM yang meminta bantuan fasilitas pendaftaran merek ke Disperindag Tabanan. IKM yang mendaftarkan secara personal, biayanya ditanggung sendiri.

"Kalau yang kami fasilitasi tidak dipungut biaya," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya