Syarat Mendaftarkan Merek Khusus IKM di Tabanan
Mending didaftarin biar gak diplagiat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Merek adalah bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di mana sang pemilik dapat memakainya secara eksklusif. Merek dapat berupa tampilan grafis, gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Selain itu, kepemilikan atas merek merupakan cara untuk meningkatkan daya saing di dunia bisnis. Sebab merek menjadi identitas bisnis yang produknya menjadi pembeda dengan pihak lainnya. Kabupaten Tabanan sendiri mencatat telah memberikan fasilitas kepada empat Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendaftarkan mereknya pada tahun 2022. Apa saja sih syarat mendaftarkan merek? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Produksi Kopi Robusta di Tabanan Meningkat 40 Ton per Tahun
1. Disperindag Tabanan hanya memfasilitasi pendaftaran merek
Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, AA Mirah Ariani, mengatakan tugas dari Disperindag Tabanan adalah mengumpulkan IKM yang hendak mendaftarkan merek dan memfasilitasi ke Disperindag Provinsi Bali.
"Nanti Disperindag Provinsi Bali yang datang langsung ke IKM untuk verifikasi kelengkapan dan kesesuaian persyaratan yang sudah diajukan. Jika ada kekurangan, akan diinfokan kepada kami. Nantinya kami dari kabupaten yang menginfokan ke IKM. Sampai persyaratan sudah fix sempurna, barulah mereknya akan didaftarkan," ujar Ariani, Senin (25/7/2022).
Karena harus menunggu persyaratannya lengkap, Ariani tidak bisa menetapkan butuh berapa lama IKM mengurus merek. Lama dan cepatnya tergantung dari IKM itu sendiri yang melengkapi persyaratan.
"Tetapi di Tabanan ada yang dua tahun sertifikat mereknya baru keluar," katanya.