TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Petani Tabanan Belum Rasakan Naiknya Harga Gabah

Distan Tabanan harap Bulog serap maksimal gabah petani

ilustrasi gabah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah pusat menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) dan beras.  resmi dinaikkan. Meski demikian, kebijakan ini belum dirasakan sepenuhnya oleh petani di Tabanan, Bali.

Kenaikan harga gabah dan beras itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 167/2024 tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah yang berlaku 3 April hingga 30 Juni 2024.

Salah satu petani di Kecamatan Selemadeg Barat, Made Karmayanta mengaku, meski HPP GKP naik, namun dia belum merasakannya

"Harga GKP saat ini ada di kisaran Rp4.500 hingga Rp5.000 per kilogram (kg). Padahal dua bulan lalu harganya mencapai Rp7.000-Rp7.500 per kilogram," kata dia, Selasa (9/4/2024).

1. HPP GKP naik menjadi Rp6.000 per kg

ilustrasi gabah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Padahal dengan keputusan Bapanas itu, HPP GKP di tingkat petani yang sebelumnya Rp5.000 naik menjadi Rp6.000 per kg. Selanjutnya, gabah kering giling (GKG) di gudang Perum Bulog yang semula Rp6.300 naik menjadi Rp7.400 per kilogram dan beras di gudang Perum Bulog dari Rp9.950 menjadi Rp11.000 per kilogram.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tabanan Made Subagia berharap dengan naiknya HPP ini, Bulog lebih maksimal menyerap hasil petani lokal.

"Terlebih lagi Tabanan memasuki musim panen raya yang puncaknya akan terjadi pada Juni 2024 mendatang yang tentunya akan ada potensi peningkatan produksi gabah yang signifikan. Sehingga diharapkan HPP baru ini bisa langsung diterapkan," kata dia.

2. Sebelum dinaikkan, harga gabah di antara petani di angka Rp5.600 per kg

uang Rupiah Indonesia (pexels.com/IqbalStock)

Sebulan terakhir atau sebelum kebijakan kenaikan HPP diberlakukan, gabah di tingkat petani saat panen ditransaksikan rata-rata Rp5.600 per kilogram. Harga ini masih di atas ketentuan HPP lama yang dipatok Rp5.000 per kg. 

”Harga Rp5.600 per kilogram sudah turun dari sebelumnya yang sempat tembus Rp6.000, namun masih di atas acuan HPP sebelumnya. Kini dengan HPP baru tentunya harga yang didapat petani bisa langsung menyesuaikan,” tambah Subagia.

Berita Terkini Lainnya