Suka Duka Nelayan Lobster di Tabanan, Ekspor Terbentur Penerbangan
Tabanan berpotensi membuka pembibitan lobster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Adanya syarat berat tangkap lobster harus mencapai 200 gram, membuat nelayan lobster di Tabanan mengalami penurunan pendapatan karena melesunya pasar ekspor. Hal ini karena jenis lobster yang ada di perairan Tabanan kebanyakan jenis lobster pasir yang beratnya di bawah 200 gram.
Namun dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara RI, lobster yang boleh ditangkap adalah lobster yang memiliki berat mulai dari 150 gram dan tidak sedang bertelur. Perubahan syarat berat ini tentu menggairahkan kembali pasar ekspor lobster yang sempat melesu.
Baca Juga: Lagi Viral, Ini Cara Budidaya Lele dan Kangkung dalam Ember
1. Tabanan berpotensi membuka pembibitan atau pembesaran lobster
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Kelautan dan Perikanan Tabanan, I Made Bogorada, mengatakan selain mengubah berat lobster yang boleh ditangkap dari mulai dari 200 gram menjadi 150 gram, dalam Permen KP Nomor 20 tersebut juga mengatur mengenai lobster yang boleh ditangkap atau bibit lobster yang boleh dibudidaya.
Tabanan sendiri, menurut Bogorada, memiliki potensi untuk bisa melakukan budidaya/pembesaran lobster.
"12 desa pesisir yang ada di enam kecamatan sebenarnya punya potensi," ujar Bogorada.
Namun realisasinya, kata dia, terbentur dari minimnya pengalaman nelayan dalam melakukan pembibitan atau pembesaran lobster dalam kondisi perairan pantai selatan yang memiiki gelombang tinggi.
"Selain itu juga untuk mendapatkan benih lobster memang cukup sulit. Di sisi lain pembibitan/pembesaran lobster saat ini belum menjadi fokus nelayan di Tabanan," paparnya.