Petani Bersyukur Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 Naik
Tapi subsidi pupuk organik dan organik cair dihapus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK (pupuk yang mengandung unsur hara nitrogren, fosfor, kalium) dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Tabanan pada 2023 naik dibanding tahun ini. Namun untuk pupuk organik dan organik cair tidak lagi disubsidi tahun depan.
Kenaikan alokasi pupuk ini disambut baik oleh petani di Kabupaten Tabanan. Sebab kebutuhan pupuk pasti terpenuhi di tahun 2023.
Baca Juga: Tabanan Bagi-bagi Bibit Cabai Untuk Mencegah Inflasi
Baca Juga: Cuaca Tak Bersahabat, Petani Kopi di Tabanan Gagal Panen
1. Alokasi pupuk tahun memakai e-alokasi pupuk subsidi
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, drh Ni Nyoman Ria Wati, memaparkan alokasi pupuk untuk tahun 2023 mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), kini memakai e-alokasi pupuk subsidi.
Artinya, alokasi pupuk bersubsidi tidak lagi berdasarkan usulan daerah, melainkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian sudah mengalokasikan ke masing-masing provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke tiap kabupaten atau kota.
“Dinas Pertanian di kabupaten yang akan mengkondisikan alokasi pupuk bersubsidi ini ke masing-masing kecamatan sesuai luas tanam,” ujarnya, Senin (27/12/2022).
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, alokasi pupuk subsidi itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tabanan Nomor 180/1218/03/HK/2022. Isinya mengatur tentang penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2023.
Alokasi ini jika dibandingkan dengan alokasi pupuk bersubsidi pada 2022, penjatahannya mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, total alokasi pupuk urea setelah mendapat realokasi mencapai 7.400 ton. Pada 2023 bertambah 2.253 ton atau menjadi 9.653 ton.
Begitu juga pupuk bersubsidi jenis NPK dari 7.980 ton pada 2022, naik menjadi 414 ton atau 8.394 ton pada tahun 2023. Selain itu di sektor perkebunan akan dialokasikan pupuk bersubsidi jenis NPK formula khusus sebanyak 353.998 kilogram atau 353 ton pada tahun 2023.