Prosedur Pengurusan dan Jenis Barang Hibah yang Bebas Bea Cukai Impor
Indonesia boleh impor barang bebas bea cukai nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Tahukah kamu, bahwa sekarang ada fasilitas pembebasan bea masuk barang-barang hibah dari luar negeri lho. Namun aturan ini hanya berlaku untuk barang-barang tertentu, tujuan tertentu, dan penerima barang tertentu pula. Simak yuk penjelasan dari Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali:
1. Fasilitas pembebasan bea masuk sudah diatur dalam Undang-undang
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Teddy Triatmojo, menyampaikan fasilitas pembebasan bea masuk ini tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 dan 26 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Baca Juga: Masyarakat Denpasar Bisa Cetak e-KTP Hingga KK Lewat Mesin Mirip ATM