Pemerintah Tetapkan 40 Persen APBN untuk Belanja Produk Dalam Negeri
Penyataan ini disampaikan Menkominfo saat pertemuan di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Total belanja pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2022 adalah sebesar Rp2.714 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menetapkan porsi yang harus digunakan untuk belanja produk dalam negeri minimal 40 persen.
Dari total belanja tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan Rp526 triliun, Pemda sebanyak Rp535 triliun, dan BUMN sebanyak Rp420 triliun. Sehingga total belanja yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk produk dalam negeri sebesar Rp1.481 triliun atau 40 persen dari total belanja pemerintah yang bersumber dari APBN.
"Ini adalah momentum di mana Presiden Jokowi mengambil kebijakan langsung untuk melakukan keberpihakan kepada buatan Indonesia melalui stimulus APBN," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, dalam pertemuan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, pada Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Indonesia Pimpin Isu Perempuan dalam IPU ke-144
1. Paling lambat dilakukan tanggal 31 Mei 2022
Penetapan belanja produk dalam negeri sebesar 40 persen dari total belanja tersebut paling lambat dilakukan tanggal 31 Mei 2022. Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa realisasi anggaran dalam tahun anggaran 2022 minimum sebesar 40 persen.
Adapun anggaran belanja dalam negeri di Kementerian Kominfo sebanyak Rp10,9 triliun atau 43 persen. Jumlah ini masih dapat ditingkatkan menjadi Rp11,6 triliun atau 45,9 persen.