TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Samsat Drive Thru di Bali, Buka Sampai Malam

Hanya untuk membayar pajak tahunan, ya! 

Pelayanan di layanan Samsat Drive Thru Gelis. (Instagram.com/samsatdenpasar_09)

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tidak hanya perlu melakukan perawatan kepada kendaraannya tersebut. Masyarakat juga wajib membayar pajak kendaraannya setiap tahun. Beberapa masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, karena prosesnya tidak mudah. Benarkah?

Saat ini, proses pembayaran PKB tahunan cukup mudah lho. Kamu bisa membayarnya di beberapa gerai samsat yang tersebar di beberapa daerah Bali. Satu di antaranya adalah melalui layanan Samsat Drive Thru Gelis. Seperti apa layanan samsat drive thru ini? Bagaimana cara pembayaran PKB tahunannya? Baca sampai habis artikelnya, ya!

1. Membayar samsat di layanan Samsat Drive Thru Gelis

Pelayanan di layanan Samsat Drive Thru Gelis. (Instagram.com/samsatdenpasar_09)

Gerai drive thru tidak hanya ditemui di resto cepat saji saja. Saat ini, gerai drive thru juga ada di kantor layanan samsat, lho. Dikutip dari laman Bapenda.baliprov.go.id, untuk mempermudah pembayaran PKB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali membuka sebuah layanan bernama Samsat Drive Thru Gelis. Masyarakat yang akan membayar PKB tidak perlu turun dari kendaraannya, layaknya saat berbelanja di gerai drive thru resto cepat saji.

Layanan Samsat Drive Thru Gelis bisa ditemui di beberapa lokasi seperti Jalan Raya Batubulan (sebelah utara Terminal Batubulan), Kabupaten Gianyar; dan Jalan Raya Sesetan Nomor 516, Sesetan, Kota Denpasar. Jadwal pelayanannya mengunakan dua shift, buka hingga malam hari. Untuk hari Senin sampai Jumat, shift pertama mulai pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita. Untuk shift keduanya pukul 14.00 Wita hingga 20.30 Wita.

Untuk hari Sabtu, shift pertama mulai pukul 08.00 Wita hingga 14.00 Wita. Sedangkan shift keduanya mulai pukul 14.00 Wita hingga 19.00 Wita. Pembukaan dua shit hingga malam hari ini dimaksudkan bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu di pagi hari karena kesibukan bekerja. Jadi, mereka bisa datang ke layanan Samsat Drive Thru Gelis setelah bekerja.

2. Cara dan syarat pembayaran PKB di layanan Samsat Drive Thru Gelis

Pelayanan di layanan Samsat Drive Thru Gelis. (Instagram.com/samsatdenpasar_09)

Jika kamu pernah melakukan pembayaran PKB ke kantor samsat, pastinya kamu akan diminta untuk mengumpulkan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), kartu tanda penduduk (KTP), serta fotokopinya. Hal ini berbeda saat melakukan pembayaran pajak tahunan di layanan samsat drive thru. Syarat yang diperlukan untuk melakukan pembayaran PKB hanya STNK dan KTP. Keduanya harus asli, bukan fotokopi.

Kamu cukup datang ke tempat layanan samsat drive thru, dan mengantre di tempat yang telah disediakan. Untuk pembayaran terdapat dua loket, satu loket untuk masyarakat yang menggunakan mobil, dan loket lainnya untuk sepeda motor. Pastikan STNK dan KTP asli sudah dibawa. Jangan lupa untuk mengeluarkan STNK dari plastik pembungkusnya.

Serahkan STNKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket penerimaan berkas. Setelah petugas memberikan tagihan yang harus dibayarkan dan KTP, kamu bisa langsung menuju ke loket pembayaran. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan tagihan yang telah diberikan. Kamu bisa membayar secara tunai maupun menggunakan QRIS. Setelah melakukan pembayaran, petugas akan memberikan STNK yang telah disahkan.

3. Layanan Samsat Drive Thru Gelis hanya untuk pembayaran pajak tahunan saja

Proses pembayaran pajak PKB di layanan Samsat Drive Thru Gelis sangat mudah dan cepat. Namun, kamu perlu memperhatikan, bahwa pembayaran PKB di layanan drive thru hanya bisa untuk pembayaran PKB tahunan saja, ya. Untuk pembayaran PKB lima tahunan, kamu harus ke kantor samsat daerah. Hal ini karena kamu perlu mengganti plat kendaraan untuk pajak lima tahunan.

Ada beberapa proses yang harus diikuti untuk penggantian plat kendaraan dan pembayaran pajaknya. Satu di antaranya adalah proses gosok nomor mesin dan rangka kendaraan. Kamu juga perlu membawa beberapa persyaratan seperti STNK, KTP, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta surat keterangan gosok nomor rangka dan mesin. Data-data ini dikumpulkan untuk yang asli maupun fotokopi.

Bagaimana kalau telat membayar PKB? Kamu akan dikenakan denda keterlambatan ya. Tapi, kamu gak perlu khawatir. Kamu bisa memanfaatkan pemutihan pajak yang diadakan secara berkala oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali. Dengan adanya kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan ini, tentunya masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa calo. Biar tidak lama mengantre, kamu bisa datang di pagi, atau di malam hari setelah pukul 18.00 Wita.

Verified Writer

Ari Budiadnyana

Menyenangi hal-hal baru. Menulis salah satu hobi sejak jaman blog. Menulis apa saja yang ada di hati.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya