Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bali dan Biayanya

Khusus untuk balik nama daerah yang sama

Kendaraan bekas atau seken masih cukup diminati masyarakat. Selain mengecek kondisi mobil atau motor yang kamu beli, kamu juga perlu memperhatikan kelengkapan surat-suratnya.

Sebaiknya kamu melakukan proses balik nama untuk kendaraan bekas yang dibeli. Terutama jika sudah memasuki tahun kelima untuk pembayaran pajaknya. Karena untuk pembayaran pajak setiap lima tahun, diwajibkan untuk melakukan mutasi atas nama pemilik baru.

Bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor di Bali? Berikut adalah proses balik nama dan syarat yang dibutuhkan, khususnya untuk kendaraan yang domisilinya sama dengan pemilik baru.

1. Melakukan cek kendaraan di kantor samsat utama

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bali dan BiayanyaProses gosok nomor mesin dan rangka di kantor samsat. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Masing-masing kabupaten atau kota memiliki kantor samsat utama. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah datang ke kantor samsat sesuai dengan yang tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Misalnya kendaraan asal Kota Denpasar, kamu bisa datang ke kantor samsat yang ada di Jalan Tantular, Denpasar. Bawalah kendaraan ke kantor samsat tersebut, karena akan dilakukan proses gosok nomor mesin dan rangka kendaraan.

Setelah mendapatkan data nomor rangka dan nomor mesin, kamu akan diminta untuk mengisi formulir sesuai dengan data kendaraan yang akan dibalik nama. Kamu wajib membawa KTP pemilik baru, STNK, dan BKPB asli. Fotokopi berkas-berkas tersebut. Biasanya setiap kantor samsat menyediakan tempat fotokopi. Kamu akan dibuatkan fotokopi berkas yang diperlukan dan diberikan map.

Berkas-berkas ini dan data formulir saat gosok mesin tadi, kamu serahkan ke loket yang ada di tempat gosok mobil untuk dilakukan pengecekan serta pengesahan. Jika sudah selesai, kamu akan diminta datang ke bagian informasi di gedung samsat utama untuk pengecekan dan penyerahan berkas. Jika ada tunggakan pajak kendaraan, maka kamu harus melunasi tunggakan tersebut.

Jika tidak ada, kamu akan diminta untuk mengurus berkas ke tempat penyimpanan data kendaraan bermotor. Kamu wajib melampirkan data kendaraan bermotor yang diberikan oleh petugas di gedung tersebut. Kamu tidak perlu menarik berkas utama, karena proses balik nama berada dalam satu daerah kabupaten atau kota.

2. Mengurus proses balik nama di Gedung Samsat Polda Bali

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bali dan BiayanyaProses balik nama di BPKB Polda Bali. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Jika proses di atas sudah dilakukan, kamu akan diminta datang ke Gedung Samsat Polda Bali yang terletak persis di seberang (sebelah selatan) Gedung Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Kota Denpasar. Ada berkas tambahan yang wajib kamu sertakan dalam proses balik nama BPKB di Polda Bali.

Berkas tersebut adalah kuitansi jual beli yang wajib berisi nama lengkap pembeli (pemilik baru) dan penjual (pemilik lama). Selain itu, wajib menyertakan materai 10 ribu di kolom tanda tangan kuitansi tersebut. Jangan lupa untuk memfotokopi kuitansi ini.

Berkas berikutnya adalah surat kuasa apabila kamu menyuruh orang lain untuk mengurus proses balik namanya. Kamu bisa membeli di tempat fotokopi yang berada di area gedung samsat. Isilah surat kuasa sesuai contoh dan wajib menggunakan materai 10 ribu. Fotokopi surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberikan kuasa untuk mengurus proses balik nama.

Bawalah berkas-berkas ke loket pendaftaran BBN II. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang diperlukan. Jika ada kekurangan berkas, kamu akan diminta untuk melengkapi berkas yang diperlukan. Jika sudah lengkap, maka kamu akan diminta untuk membawa berkas ke loket BRI untuk melakukan pembayaran.

Biaya BPKB yang harus dibayarkan

  • Roda 2 atau roda 3 = Rp225 ribu
  • Roda 4 atau lebih biaya BPKB = Rp375 ribu.

Kamu hanya bisa membayarkan biaya tersebut secara tunai di loket BRI yang ada di Gedung Samsat Polda Bali. Setelah melakukan pembayaran, bawa kembali berkas dan kuitansi pembayaran ke loket BBN II. Tunggulah hingga petugas memberikan BPKB baru dan berkas-berkas yang akan dibawa untuk mengurus STNK baru. Jika sudah mendapatkannya, kamu akan diminta untuk kembali ke gedung samsat sebelumnya.

3. Proses mengurus STNK di gedung samsat

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bali dan BiayanyaKantor Samsat Pusat di Jalan Tantular, Denpasar. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Saat kembali ke gedung samsat utama, kamu wajib menambahkan fotokopi BPKB atas nama pemilik baru. Jangan lupa untuk membawa KTP asli pemilik baru. Kembali ke bagian informasi untuk penyerahan dan pengecekan berkas. Jika berkas udah lengkap, kamu akan diminta ke loket BRI untuk pembayaran pembuatan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Biaya yang harus dibayarkan adalah:

Biaya STNK

  • Roda 2 dan roda 3 = Rp100 ribu
  • Roda 4 atau lebih = Rp200 ribu.

Biaya TNKB:

  • Roda 2 dan roda 3 = Rp60 ribu
  • Roda 4 atau lebih = Rp100 ribu.

Pembayaran di loket BRI hanya bisa dilakukan secara tunai. Jika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan kuitansi, bawalah berkas kembali ke bagian informasi. Setelah itu, kamu akan diminta ke bagian pengecekan pajak progresif kendaraan bermotor. Petugas akan memberikan data pajak progresif dari kendaraan atas nama pemilik baru, beserta jumlah pajak biaya balik namanya.

Pajak balik nama ini berbeda-beda untuk masing-masing kendaraan. Besarnya adalah 1 persen dari harga jual kendaraan. Harga jualnya sudah terdata dalam sistem yang ada di kantor samsat. Untuk menghindari pembayaran pajak balik nama, kamu bisa memanfaatkan masa pemutihan denda dan pajak balik nama. Untuk Provinsi Bali, biasanya pemutihan ini dilakukan setahun sekali.

Serahkan berkas-berkas ke loket pendaftaran. Petugas akan memberikan nomor antrean. Tunggulah hingga nomor antreanmu dipanggil untuk proses pembayaran.

4. Pembayaran pajak kendaraan dan pengambilan TNKB

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor di Bali dan BiayanyaTempat pengambilan TNKB. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Setelah nomor antrean dipanggil, kamu akan diminta ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Biayanya berbeda-beda untuk masing-masing kendaraan bermotor. Ada kemungkinan pajak tahunannya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Setelah melakukan pembayaran, tunggulah di loket pengambilan STNK.

Saat STNK atas pemilik baru telah selesai, kamu akan diberikan bukti pembayaran berwarna biru dan merah. Bawalah berkas ini ke bagian pengambilan TNKB. Kamu akan diberikan TNKB baru yang berlaku selama 5 tahun.

Setelah mendapatkan TNKB baru, ini berarti proses balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah selesai. Untuk memudahkan proses balik nama, sebaiknya membeli kendaraan bekas pemilik yang domisilinya sama dengan kamu. Kamu juga perlu memperhatikan waktu layanan di kantor samsat, baik yang ada di daerah maupun Polda Bali. Selamat mencoba!

Ari Budiadnyana Photo Community Writer Ari Budiadnyana

Menyenangi hal-hal baru. Menulis salah satu hobi sejak jaman blog. Menulis apa saja yang ada di hati.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya