Badung, IDN Times – Sebelum berwisata ke Indonesia, wisatawan mancanegara (wisman) kerap dihadapkan dengan pilihan visa atau izin persetujuan tinggal yang akan digunakan. Yaitu Visa Kunjungan Wisata (VKW) dan Visa on Arrival (VoA). Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 Tentang klasifikasi Visa VoA, dan VKW, kedua perizinan tersebut sama-sama diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau transit.
Hanya saja keduanya memiliki perbedaan. Menurut Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky, perbedaan mendasar VoA dan VKW adalah mulai dari indeks visa, peruntukan, lama tinggal, hingga biaya.
“Sekilas memang mirip dalam peruntukan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekal,” terangnya.