Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times – Sebelum berwisata ke Indonesia, wisatawan mancanegara (wisman) kerap dihadapkan dengan pilihan visa atau izin persetujuan tinggal yang akan digunakan. Yaitu Visa Kunjungan Wisata (VKW) dan Visa on Arrival (VoA). Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 Tentang klasifikasi Visa VoA, dan VKW, kedua perizinan tersebut sama-sama diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau transit.

Hanya saja keduanya memiliki perbedaan. Menurut Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky, perbedaan mendasar VoA dan VKW adalah mulai dari indeks visa, peruntukan, lama tinggal, hingga biaya.

“Sekilas memang mirip dalam peruntukan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekal,” terangnya.

1.VoA bisa diperoleh di Terminal Kedatangan

Pelabuhan Sanur pada April 2024 (IDN Times/Ayu Afria)

Visa jenis VoA menggunakan indeks visa B1, dan tidak semua negara bisa mengajukannya. Tercatat hanya ada 97 negara yang bisa memperolehnya. Para pemegang VoA diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari.

VoA bisa diperoleh dengan membayar sejumlah uang Rp500 ribu, dan bisa diperoleh langsung di Terminal Pemeriksaan Imigrasi di Bandara atau pelabuhan pada saat kedatangan. Pemohon juga bisa mengajukan secara daring melalui website evisa.imigrasi.go.id.

2.VKW harus memiliki akun dan penjamin

Editorial Team

Tonton lebih seru di