Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto wisatawan duduk di salah satu pelinggih pura. (Instagram.com/@dreamchaser_traveling)

Kasus penodaan kawasan suci kembali terjadi di Bali. Hal yang berulang terjadi ini dilakukan oleh seorang wisatawan mancanegara (wisman) di Pura Teratai Bang, Kawasan Kebun Raya Eka Karya Bali, Candi Kuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Kejadian ini diketahui setelah akun Instagram dengan nama @dreamchaser_traveling mengunggah foto seorang wisman duduk di atas pelinggih menjadi viral.

Walaupun foto tersebut sudah dihapus, yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kejadian seperti ini bisa kembali terulang? Kemungkinan besar peristiwa itu terjadi karena wisatawan kurang mendapatkan informasi mengenai larangan-larangan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat mengunjungi pura di Bali. Berikut ini aturan mengunjungi pura yang wajib kamu baca!

1. Tidak boleh naik ke atas bangunan yang ada di pura

Area utama mandala Pura Kehen. (instagram.com/pura_kehen_bangli)

Jangan sekali-sekali naik ke atas bangunan yang ada di area pura seperti pelinggih (tempat pemujaan), bangunan suci, tembok, dan lainnya.

Hanya orang-orang tertentu seperti orang suci atau orang yang telah mendapatkan upacara pembersihan (mewinten), dan orang yang mendapat tugas tertentu berdasarkan kesepakatan saja yang bisa naik ke tempat suci tersebut.

Mereka boleh menaiki tempat suci itu ketika merias tempat suci, menaruh sarana upacara, dan perbaikan atau pemeliharaan tempat suci.

2. Tidak boleh duduk di atas pelinggih atau tempat suci

Editorial Team

Tonton lebih seru di