Mau Pindahan dari Luar Negeri, Apa Aja Barang yang Boleh Kamu Bawa?
Gak semuanya lho bisa kamu boyong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kamu sudah lama menetap di luar negeri dan mau balik ke Indonesia? Bisa gak sih bawa semua barang saat pindahan atau ada pengecualian ya?
Nah, untuk menjawab hal tersebut, berikut penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam akun facebook-nya yang diunggah pada Kamis (4/9/2020). Cek langsung di bawah ini!
1. Bebas Bea Masuk sepanjang memenuhi kriteria
Melansir dari akun facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dijelaskan bahwa sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008, impor barang pindahan dapat diberikan pembebasan Bea Masuk sepanjang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Barang pindahan ini merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Baca Juga: 5 Tips Ampuh untuk Mengobati Rindu Traveling Selama Masih #DiRumahAja