TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Pindahan dari Luar Negeri, Apa Aja Barang yang Boleh Kamu Bawa?

Gak semuanya lho bisa kamu boyong

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (IDN Times/Ayu Afria)

Kamu sudah lama menetap di luar negeri dan mau balik ke Indonesia? Bisa gak sih bawa semua barang saat pindahan atau ada pengecualian ya?

Nah, untuk menjawab hal tersebut, berikut penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam akun facebook-nya yang diunggah pada Kamis (4/9/2020). Cek langsung di bawah ini! 

1. Bebas Bea Masuk sepanjang memenuhi kriteria

unsplash/STIL

Melansir dari akun facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dijelaskan bahwa sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008, impor barang pindahan dapat diberikan pembebasan Bea Masuk sepanjang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Barang pindahan ini merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh untuk Mengobati Rindu Traveling Selama Masih #DiRumahAja

2. Tidak berlaku untuk barang dagangan dan kendaraan

Pexels.com/roman-odintsov

Selanjutnya, ketentuan pembebasan Bea Masuk juga tidak berlaku untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Berita Terkini Lainnya