Foto hanya ilustrasi. (unsplash.com/Thao Le Hoang)
Retno bercerita, sanksi itu keluar lantaran putranya pindah ke perguruan lain, yakni dari Institut Karate-Do Nasional (Ikanas) ke Kushin Ryu Karate-Do Indonesia (KKI). Kata Retno, alasan Forki mengeluarkan sanksi karena sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 2.
Yaitu karateka yang pindah ke perguruan lain tanpa mendapatkan izin dari perguruan lama, tidak dapat atau belum berhak mengikuti kegiatan FORKI dalam jangka waktu selama dua tahun. Pasal tersebut disebut untuk menghormati antar perguruan.
Untuk itu, Retno menyesalkan adanya aturan semacam itu. Sebab aturan itu dinilai seperti diterapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan mental dan prestasi atlet. Sudah dua kali ia melakukan proses mediasi dan hasilnya tetap nihil.
"Palapa kan masih tergolong di bawah umur dan kondisi mental di usia keemasannya," ujarnya.