Pindah Perguruan, Atlet Karate Denpasar Dilarang Ikut Turnamen 2 Tahun

Siapa yang pernah ikut karate, bisa kasih pendapatnya

Denpasar, IDN Times - Atlet muda karate Kota Denpasar, Palapa Maha Awatara (16), disanksi tak boleh mengikuti kejuaraan selama dua tahun, sejak Desember 2018 lalu. Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Bali.

Sang ibu, Retno Sulistyowati, mengaku geram karena sanksi tersebut dianggap bisa mematikan karier anaknya. Lalu kenapa Palapa tiba-tiba mendapatkan sanksi? Berikut ini penjelasannya:

1. Saat turnamen, Palapa tiba-tiba dihentikan di tengah pertandingan yang sedang berlangsung

Pindah Perguruan, Atlet Karate Denpasar Dilarang Ikut Turnamen 2 TahunIbu kandung Palapa Maha Awatara. (IDN Times/Imam Rosidin)

Retno menceritakan, kasus tersebut diketahui setelah Palapa mengikuti kejuaraan Wali Kota Cup 2019, Minggu (24/2) lalu. Di tengah pertandingan, pihak panitia mengumumkan bahwa Palapa disuruh berhenti bertanding. Pasalnya, remaja kelas 1 SMA ini masih dalam masa skorsing.

Retno melanjutkan, pihak panitia lantas disuruh menunjukkan surat skorsing Palapa. Namun panitia tak mampu menunjukkan surat tersebut hingga akhirnya pertandingan dilanjutkan. Bahkan akhirnya Palapa keluar sebagai juara.

2. Palapa tak boleh bertanding selama dua tahun

Pindah Perguruan, Atlet Karate Denpasar Dilarang Ikut Turnamen 2 TahunIDN Times/Imam Rosidin

Ia menambahkan, yang jadi permasalahan hingga kini adalah putranya tak diizinkan oleh FORKI Bali bertanding. Hal tersebut membuat anaknya menjadi enggan berlatih dan nampak malas-malasan.

"Sampai saat ini pun surat skorsing resmi itu tidak ada,'' ungkap Retno.

3. Apa pemicu dikeluarkannya sanksi tersebut?

Pindah Perguruan, Atlet Karate Denpasar Dilarang Ikut Turnamen 2 TahunFoto hanya ilustrasi. (unsplash.com/Thao Le Hoang)

Retno bercerita, sanksi itu keluar lantaran putranya pindah ke perguruan lain, yakni dari Institut Karate-Do Nasional (Ikanas) ke Kushin Ryu Karate-Do Indonesia (KKI). Kata Retno, alasan Forki mengeluarkan sanksi karena sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 2.

Yaitu karateka yang pindah ke perguruan lain tanpa mendapatkan izin dari perguruan lama, tidak dapat atau belum berhak mengikuti kegiatan FORKI dalam jangka waktu selama dua tahun. Pasal tersebut disebut untuk menghormati antar perguruan.

Untuk itu, Retno menyesalkan adanya aturan semacam itu. Sebab aturan itu dinilai seperti diterapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan mental dan prestasi atlet. Sudah dua kali ia melakukan proses mediasi dan hasilnya tetap nihil.

"Palapa kan masih tergolong di bawah umur dan kondisi mental di usia keemasannya," ujarnya.

4. KKI Denpasar menilai mekanisme keluarnya Palapa sudah tepat

Pindah Perguruan, Atlet Karate Denpasar Dilarang Ikut Turnamen 2 TahunANTARA FOTO/INASGOC/Yudhi Ginanjar/Sup/18

Ketua KKI Kota Denpasar, Kresna Karang, menjelaskan mekanisme keluarnya Palapa sudah tepat, yaitu menyertakan surat resmi keluar dan izin tertulis dari perguruan asal. Hal tersebut sudah sesuai dengan AD/ART FORKI.

"Secara tak langsung, kerugian Palapa untuk saat ini tidak dapat menyalurkan potensinya sebagai atlet karate pada kejuaraan-kejuaraan yang ada. Kita tunggu saja, semoga keadaan menjadi baik," ungkapnya.

5. "Dia mewakili siapa?"

Pindah Perguruan, Atlet Karate Denpasar Dilarang Ikut Turnamen 2 TahunANTARA FOTO/INASGOC/Darmawan/inp/18

Sementara itu Wakil Ketua Umum 1 FORKI Bali, AKBP AA Gede Rai Sukajaya, mengatakan sanksi untuk Palapa sudah tepat. Ia mengacu pada ketentuan AD/ART FORKI Bali pasal 7 ayat 2. Di mana inti isinya adalah jika karateka keluar perguruan tanpa izin, otomatis harus menjalani sanksi tidak boleh bertanding selama dua tahun.

''Kalau keluar dari Ikanas kan dia otomatis tidak lagi berstatus karate. Artinya, keluar atau pindah itu sama saja. Kalau dia keluar kan berarti dia tidak tergabung dengan siapa-siapa. Dia mewakili siapa," ungkapnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima keanggotaan resmi Palapa yang mengaku bergabung dengan KKI. Menurutnya, hal tersebut harusnya ada laporan dari KKI Denpasar ke KKI Pengprov Bali.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya