Perbedaan Penyu dan Kura-Kura, Mana yang Dilindungi UU?

Bedanya sangat mudah dilihat dari fisik mereka

Denpasar, IDN Times – Sekilas penyu dan kura-kura terlihat sama, sehingga banyak membingungkan kita untuk menyebutnya. Dua satwa ini sebenarnya berbeda, dan perbedaan tersebut sangat mudah dilihat. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R Agus Budi Santosa, mengatakan satwa penyu mendapatkan perlindungan penuh dari undang-undang (UU) meskipun sudah mati. Lalu bagaimana dengan kura-kura? Berikut ini perbedaan penyu dan kura-kura.

Baca Juga: Konservasi Penyu di TCEC Serangan Dihadapkan Kesulitan Pakan

1. Penyu masuk satwa migran, karena mereka bermigrasi ratusan kilometer

Perbedaan Penyu dan Kura-Kura, Mana yang Dilindungi UU?ilustrasi konservasi penyu (nature.org)

Agus Budi Santosa mengatakan, penyu termasuk spesies yang telah hidup, dan mampu bertahan di muka Bumi sejak jutaan tahun yang lalu. Mereka termasuk satwa migran. Seringkali bermigrasi dalam jarak ribuan kilometer untuk mencari makan, dan berkembang biak. Mereka menghabiskan waktu hidupnya di laut, dan penyu betina akan menuju ke daratan ketika waktunya bertelur.

“Penyu bisa bertelur ratusan butir. Jumlah telur tergantung pada usia, kesehatan, dan kondisi lingkungan. Penyu tersebut bisa bertelur 34 kali dalam setahun,” ungkapnya.

2. Indonesia punya 6 dari 7 jenis penyu di dunia

Perbedaan Penyu dan Kura-Kura, Mana yang Dilindungi UU?Penyu Hijau (Foto: starfish.ch)

Penyu di dunia sebenarnya ada tujuh jenis, dan enam di antaranya berada di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu Hijau (chelonia mydas), Penyu Sisik (eretmochelys imbricata), Penyu Lekang (lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (dermochelys coriacea), Penyu Pipih (natator depressus), dan Penyu Tempayan (caretta caretta). Sedangkan jenis penyu yang tidak ada di Indonesia adalah Penyu Kemp's Ridley (lepidochelys kempi).

Sedangkan jenis penyu yang sering ditemui di Pantai Bali adalah Penyu Lekang, namun juga ada jenis Penyu Sisik dan Hijau. Semua jenis penyu laut di Indonesia dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan serta Satwa, dan Permen LHK Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Satwa penyu telah dilindungi UU. Sehingga segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya, itu dilarang,” kata Agus.

3. Tidak hanya penyu, kura-kura juga dilindungi

Perbedaan Penyu dan Kura-Kura, Mana yang Dilindungi UU?Ilustrasi Kura-kura (arenahewan.com)

Lalu apa perbedaan mendasar antara penyu dengan kura-kura? Menurut Agus, perbedaannya adalah penyu tidak dapat memasukkan kepala, kaki, dan ekor ke dalam karapas atau tempurung. Sedangkan kura-kura dapat melakukan hal tersebut.

Bentuk kaki pada penyu (flipper) seperti dayung, sedangkan penyu berbentuk menjari. Lalu yang lebih mudah dilihat lagi adalah penyu hidupnya di laut, sedangkan kura-kura hidupnya di darat dan air tawar.

Selanjutnya merujuk pada Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, ternyata ada jenis kura-kura yang juga mendapatkan perlindungan UU seperti penyu. Yakni Kura-Kura Rote (chelodina mccordii), dan Kura-kura Papua leher Panjang (chelodina novaeguineae).

“Ada yang dilindungi (kura-kura), ada yang tidak,” jelas Agus.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya