[OPINI] Main Hakim Sendiri Pelaku Pelecehan, Siapa yang Rugi

Ada yang pernah mikirin nasib korban pelecehan gak sih?

Sebulan belakangan tahun 2022, kita dikejutkan berita pelecehan seksual di sebuah kampus daerah Jawa Barat. Alih-alih melindungi dan memberi pendampingan pada korban secara fisik, mental dan hukum, beberapa orang menghakimi pelaku dengan tangannya sendiri.

Sebenarnya, apa yang harus kita lakukan ketika hal ini terjadi kepada teman ataupun kerabat? Bagaimana tindakan yang tepat dalam menghadapi situasi ini? Yuk, simak pembahasan di bawah ini.

Baca Juga: [OPINI] Mars Ospek Prodi Memuat Pelecehan Seksual Verbal

Baca Juga: [OPINI] Jadi Orang Bipolar di Masyarakat yang Memanggilku Gila

Tidak menyalahkan korban

[OPINI] Main Hakim Sendiri Pelaku Pelecehan, Siapa yang RugiIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Masih banyak masyarakat Indonesia yang kerap menyalahkan korban pada saat peristiwa pelecehan terjadi. Karena pakaian mereka, perilakunya yang menggoda, dan sebagainya. Hal ini akan membuat kondisi mental korban semakin memburuk, dan merasa bahwa dia pantas menerimanya. Perlu diketahui bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari orang lain, apa pun alasannya.

Memberikan pendampingan terhadap keadaan psikis korban

[OPINI] Main Hakim Sendiri Pelaku Pelecehan, Siapa yang RugiIDN Times/Sukma Shakti

Kondisi mental korban pelecehan seksual sangatlah rentan. Karena itu mereka membutuhkan sekali dukungan dari orang terdekatnya. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan sebagai orang terdekatnya

  • Mendengarkan korban
    Korban membutuhkan orang yang dia percayai, dan biasanya adalah anggota keluarga dan teman terdekatnya. Jadilah pendengar yang baik bagi korban, terima korban tanpa menghakimi agar dia merasa nyaman dan aman untuk terbuka
  • Mendorong korban untuk mendapatkan bantuan profesional
    Selain bantuan orang terdekatnya, korban juga sangat membutuhkan bantuan profesional seperti psikolog atau psikiater. Kita sebagai orang terdekat dan yang paling dipercayai oleh korban bisa mendorongnya untuk mendapatkan penanganan orang profesional.

Menjaga privasi korban

[OPINI] Main Hakim Sendiri Pelaku Pelecehan, Siapa yang RugiPixabay.com/MrJayW

Jika ingin menyebarkan berita ke media sosial untuk meminta warganet menyebarkan kasus yang terjadi, pastikan untuk tidak menyebarkan data pribadi korban terutama wajahnya. Korban harus terjaga privasinya. Karena di Indonesia sendiri masih ada beberapa masyarakat yang menganggap pelecehan terjadi karena kesalahan korban yang menggoda, terutama apabila korbannya seorang perempuan.

Baca Juga: 5 Cara Spill Kasus Kekerasan Seksual di Medsos

Melaporkan kepada lembaga terkait

[OPINI] Main Hakim Sendiri Pelaku Pelecehan, Siapa yang RugiIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban pelecehan seksual biasanya cenderung menutup mulut dibandingkan melaporkan peristiwa yang dialaminya. Mengacu pada data yang dirilis oleh IJRS (Indonesia Judicial Research Society) pada tahun 2021, dari 1.586 responden yang pernah mengalami pelecehan seksual, sebanyak 57,3 persen menjawab tidak melaporkan kejadian tersebut, dengan 33,5 persen responden beralasan bahwa mereka takut untuk melapor.

Kita bisa membantu dan mendorongnya untuk melaporkan kasus pelecehan yang korban alami agar mendapatkan perlindungan secara hukum. Kita bisa membantu mengumpulkan bukti-bukti yang akan menguatkan laporannya nanti. Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur tentang kasus pelecehan seksual, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022. Tindakan pelecehan seksual juga diatur oleh Kemendikbud untuk melindungi mahasiswa Indonesia di kampus, yaitu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Karena sudah ada naungan hukum yang jelas tentang pelecehan seksual, para korban sangat terjamin hak-haknya, dan pasti pelaku akan dihukum seadil-adilnya.

Tidak menghakimi pelaku dengan tangan sendiri

[OPINI] Main Hakim Sendiri Pelaku Pelecehan, Siapa yang Rugiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kita sebagai orang yang paling dekat dengan korban, kemarahan itu pasti muncul dan wajar. Terlebih jika pelakunya juga orang terdekat korban. Namun, bukan berarti kita boleh dan memiliki hak untuk menghajar pelaku.

Sudah ada undang-undang yang mengatur dan memberikan jaminan perlindungan kepada korban. Akan lebih baik jika kita langsung melaporkan kepada lembaga terkait, supaya pelaku bisa diadili secara adil.

Kasus pelecehan seksual merupakan kejadian yang tidak diharapkan terjadi oleh semua orang. Namun ketika ini menimpa teman atau kerabat, terkadang kita bingung langkah apa yang tepat untuk menyikapinya. Rasanya kita perlu belajar dari kasus penghakiman pelaku pelecehan seksual di kampus daerah Jawa Barat ini.

Bahwa menghakimi pelaku seperti itu tetap tidak menyelesaikan masalah untuk korban, dan tidak juga memberikan perlindungan kepada korban. Semoga kita mulai memahami juga, bahwa mengedepankan perlindungan pada korban adalah hal utama. Mari kita bersama-sama melindungi dan memberikan tempat yang paling aman untuk korban.

Rheisya Eka Riskia Putri Photo Community Writer Rheisya Eka Riskia Putri

INFJ| Mahasiswi Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya