Bebas Murni, Akankah Jerinx Akhirnya Memilih untuk Diam?

Catatan perjalanan perkara yang menyeret Jerinx

Selasa, 8 Juni 2021 adalah hari yang dinanti oleh I Gede Ari Astina, alias Jerinx, alias JRX, (43). Momen yang ditunggu-tunggu oleh istri, keluarga, sahabat, dan koleganya. Jerinx akhirnya menghirup udara bebas setelah 10 bulan menjadi pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung.

Setelah bebas, publik mungkin menerka-nerka, apakah sosok drummer grup band Superman is Dead ini akan tetap kritis dengan caranya yang dulu, ataukah dia kritis dengan cara yang baru? Akankan ke depannya Jerinx justru lebih memilih untuk diam?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, mari kita membaca kembali lika-liku perjalanan perkara yang menyeret Jerinx ke hotel prodeo.

Kritik untuk IDI di momen pandemik

Bebas Murni, Akankah Jerinx Akhirnya Memilih untuk Diam?Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jerinx sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Bali, yakni pada 3 Agustus 2020. Panggilan itu merupakan buntut dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas postingan di akun instagram pribadi Jerinx pada Juni 2020 yang menyebutkan IDI dan rumah sakit sebagai kacung World Health Organization (WHO) .

Pada panggilan kedua, 6 Agustus 2020, pukul 10.30 Wita, akhirnya Jerinx datang ke Polda Bali bersama kuasa hukumnya. Sebelum menuju ruang interview Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, Jerinx melontarkan pernyataan bahwa dirinya tidak mabuk ketika menulis kritikan tersebut. Menurutnya, kritikan itu adalah bentuk perjuangannya melalui platform media sosial.

“Sadar. Sadar-sadar (Jadi persepsinya mabuk). Wajar sih. Karena platform yang saya miliki untuk berjuang saat ini paling ampuh adalah media sosial. Karena kalau terus-terusan ikut demonstrasi itu kan, selain karena situasi saat ini, kurang efektif,” ungkapnya saat itu.

Namun Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombespol Yuliar Kus Nugroho, menetapkan I Gede Ari Astina menjadi tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Hari itu juga, Rabu, 12 Agustus 2020, Jerinx langsung ditahan di Dit Reskrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Menurut kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, seharusnya upaya hukum ini menjadi jalan terakhir sehingga cara damailah yang dianggap menjadi opsi pertama. Harapannya pula, akan ada mediasi sehingga dua persepsi antara pihak Jerinx dan IDI Bali bisa dipertemukan.

Mewakili suara masyarakat

Bebas Murni, Akankah Jerinx Akhirnya Memilih untuk Diam?Jerinx didampingi kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (IDN Times/Ayu Afria)

Jerinx mengatakan apa yang dilakukannya saat itu tidaklah salah. Sebagai warga negara, ia hanya mengkritik dan tidak memiliki maksud yang buruk, selain empati. Ia juga tidak mencari sensasi karena jelas ia telah mengambil risiko berani ditinggalkan oleh salah satu sponsornya dan akhirnya dimusuhi banyak orang.

“Saya murni mengkritik, tidak ada kebencian pribadi,” jelasnya.

Ia juga menyesalkan permintaan maafnya kepada pihak IDI ternyata bocor ke media. Sebelum masuk ke ruang tahanan Polda Bali, Jerinx menyatakan dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku dan tak sedikit pun akan gentar. Ia merasa memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban rapid test.

Meski tersandung perkara ini, Jerinx mengaku tidak akan berhenti untuk mengkritik. 

“Tidak. Selama untuk kepentingan umum saya rasa punya hak untuk bersuara. Jadi sekali lagi saya mengkritik ini bukan untuk kepentingan saya pribadi. Ini saya, saya mewakili suara banyak-banyak sekali lapisan masyarakat, terutama menengah ke bawah,” tegasnya.

Sejak 12 Agustus 2020, status Jerinx berubah menjadi tahanan Rutan Polda Bali. Ia terancam hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Para netizen lalu bereaksi mendukung Jerinx. Banyak yang menyuarakan agar Jerinx dibebaskan. Publik pun kerap membandingkan penanganan kasus hukum yang menjerat Jerinx dengan kasus hukum lainnya.

Tiba-tiba dunia maya diramaikan tagar #bebaskanjrxid #savejrxid #KamibersamaJRX #SayabersamaJRX hingga tanda tangan petisi di change.org untuk Jerinx. Selanjutnya pada 8 September 2020 siang, ratusan massa dari Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali bersama Aliansi Kami Bersama JRX melakukan aksi long march mendukung pembebasan Jerinx. Mereka berjalan sambil menyuarakan dukungan untuk Jerinx, mulai dari lapangan parkir timur Renon menuju Bajra Sandhi dan berakhir di Kantor Gubernur Bali.

Lika-liku persidangan

Bebas Murni, Akankah Jerinx Akhirnya Memilih untuk Diam?Dok.IDN Times/Istimewa

Permohonan penangguhan Jerinx pada 14 Agustus 2020 dengan alasan merupakan tulang punggung keluarga ternyata ditolak. Sebagai penjamin yang menyodorkan diri saat itu adalah sang ayah, Wayan Arjono dan Nora Alexandra. Penolakan tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, pada 18 Agustus 2020, atas pertimbangan dikhawatirkan Jerinx akan mengulangi perbuatannya.

Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada 27 Agustus 2021, pukul 12.00 Wita. Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A Luga Harluanto, menyampaikan ada tujuh jaksa yang menyidangkan perkara ini. Empat orang jaksa di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Bali dan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Pihak kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, namun lagi-lagi ditolak.

Saat sidang perdana pada 10 September 2020, terdakwa Jerinx sempat walk out dari sidang yang digelar di lantai 3 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Sikapnya saat itu ternyata menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A, Sobandi, berkomentar terkait walk out yang dilakukan Jerinx, di mana disebutkan bahwa terdakwa justru menyulitkan proses persidangan. Kekhawatiran-kekhawatiran semacam itulah yang menyebabkan penangguhan penahanan ditolak.

Berbagai upaya kemudian dilakukan, termasuk datang ke PN Denpasar pada 11 September 2020 pukul 10.36 Wita untuk meminta agar sidang digelar offline dan Majelis Hakim yang diketuai IGA Adnya Dewi agar diganti.

Dalam sidang kedua yang digelar online, Jerinx menawarkan akun instagram-nya dihapus asal penahanan ditangguhkan. Permintaan sidang offline akhirnya dipenuhi yaitu saat berlangsungnya sidang pembuktian pada 13 Oktober 2020. Namun permintaan penangguhan penahanan JRX dinyatakan ditolak.

Diturutinya sidang offline tersebut, membuat Jerinx tampak sedikit sumringah. Jerinx terlihat mencium tangan kedua orangtuanya, I Wayan Arjono dan Ida Rsi Istri yang datang ke persidangan. Sidang tersebut terbatas, hanya bisa dihadiri 20 orang saja. Saat itu Ketua IDI Bali, dr Putra Suteja, sempat memberikan dua kali acungan jempol kepada Jerinx di akhir persidangan dan mengabulkan permintaan Jerinx untuk menatap matanya.

Pada 3 November 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun pada 19 November 2020, ia divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ada beberapa poin yang memberatkan maupun meringankan pidana Jerinx saat itu, di antaranya :

Hal yang memberatkan:

Jerinx dinilai membuat resah dan tidak nyaman para dokter atas statement yang dikeluarkannya. Jerinx pernah meninggalkan ruangan persidangan pada hari perdana sidangnya, di lantai 3 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis (10/9/2020) lalu. Majelis Hakim menilai tindakan tersebut telah mencederai dan menyalahi aturan sidang.

Hal yang meringankan:

Jerinx sering melakukan kegiatan kemanusiaan dengan bagi-bagi kebutuhan pokok secara gratis kepada masyarakat. Ia merupakan tulang punggung istri, adik-adik, dan keluarga besarnya. Jerinx sudah minta maaf ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan telah mengajak IDI Pusat untuk berkolaborasi dalam melakukan penanganan COVID-19. Jerinx juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Solidaritas untuk Jerinx

Bebas Murni, Akankah Jerinx Akhirnya Memilih untuk Diam?Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Pada 19 Januari 2021, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, mengungkapkan bahwa hasil banding ke Pengadilan Tinggi Bali, hukuman JRX menjadi pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Keputusan banding tersebut dinyatakan pada 14 Januari 2021. Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon Kasasi I dan juga menolak Kasasi JRX melalui kuasa hukumnya sebagai pemohon Kasasi II.

Sesuai hitungan, 8 Juni 2021 merupakan hari di mana Jerinx bebas murni dan jika hanya pembayaran denda subsider senilai Rp10 juta telah dibayarkan. Demi membebaskan segera sang drummer, beberapa pihak berinisiatif untuk berdonasi. Ide tersebut tercetus dari simpatisan JRX dan mereka berinisiatif menggalang dana. 

Humas Aliansi Kami Bersama JRX, Made Krisna Bokis, menyampaikan seluruh hasil donasi ini dikumpulkan sebagai bentuk inisiatif terkait denda subsider yang dibebankan kepada JRX. Menurutnya apa yang dilakukan oleh JRX dalam kasusnya mengkritik organisasi IDI adalah keresahan masyarakat. Maka ketika JRX harus menanggung beban denda, maka mereka juga bersolidaritas untuk membantu.

"Ini bukan perihal mampu tidak mampunya seorang JRX membayar denda subsider. Namun lebih tepatnya adalah solidaritas, sebab apa yang disuarakan JRX adalah menyangkut kepentingan masayarakat luas" ucap Bokis.

Jumlah uang donasi dikumpulkan dari berbagai aktivitas yang dilakukan oleh simpatisan JRX dan masyarakat, yakni sebesar Rp5.192.000. Mereka mengumpulkan donasi dengan cara ngamen, membuat konser amal, serta penjualan merchandise. Kekurangannya digenapi pihak keluarga. Dana sejumlah Rp10 juta telah diserahkan pada Selasa (2/6/2021) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Penyerahan denda tersebut dilakukan di ruangan Pidana Umum Kejari Denpasar dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar beserta jajarannya.

“Dengan dibayarnya denda tersebut, JRX tidak perlu lagi menjalani pidana 1 bulan kurungan,” jelas Ketua Tim Penasehat Hukum JRX, I Wayan Gendo Suardana.

Kritik tanpa kriminalisasi

Bebas Murni, Akankah Jerinx Akhirnya Memilih untuk Diam?Suasana penjemputan kebebasan Jerinx, Selasa (8/6/2021). (IDNTimes/Ayu Afria)

Apakah penjara dapat membendung kekritisan dan kreativitas Jerinx? Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, menyampaikan bahwa selama di dalam lapas Jerinx terpantau aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP), ia ditempatkan di blok Tampaksiring yang dihuni sekitar 20-an orang.

“Banyak kegiatan yang dia ikuti. Dia ikut program pembinaan sama yang lainnya. Musik juga. Cukup mengikuti kegiatan pembinaanlah,” jawabnya melalui sambungan telepon pada Jumat (4/6/2021).

Fikri Jaya Soebing juga telah menerima laporan penyerahan bukti kuitansi pembayaran denda subsider yang diserahkan oleh pihak Kuasa Hukumnya pada Jumat (4/6/2021) siang di Lapas Kelas II A Kerobokan. 

“8 Juni bebas murni,” ungkapnya.

Wayan Gendo Suardana saat dihubungi IDN Times pada Jumat (4/6/2021) mengatakan di dalam lapas, sahabatnya tersebut tetap produktif. Ia bergabung dalam grup band Antrabez, bahkan membuat rekaman hingga video klip.

Menurutnya, berdasarkan perbincangannya dengan istri Jerinx, diungkapkan bahwa Nora tidak akan melarang kekritisan Jerinx. Hanya saja ke depannya agar lebih bijak dalam menyampaikan kritiknya sehingga tidak mudah dikriminalisasi.

“Prinsipnya Nora tidak akan melarang Jerinx untuk kritis. Hanya tetap menyarankan suaminya agar berhati-hati. Menyampaikan kritiknya itu lebih berhati-hati gitu. Supaya tidak gampang dikriminalisasi, tidak gampang kena kasus hukum gitu. Kalau saya belum banyak komunikasi, gitu. Saya sih ya sama dengan Nora gitu ya. Artinya menjaga kekritisan itu tetap penting ya. Karena di negara kita harus ada yang kritis. Dan orang-orang kritis kan makin sedikit gitu,” ungkapnya.

Biarlah waktu yang akan menjawab, bagaimana dan ke mana Jerinx nantinya membawa suara-suara kritisnya. 

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya