Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
6 Pelanggaran UU ITE yang Sering Dilakukan Netizen, Awas Dipenjara!

akiatalking.com
Para pengguna smartphone kemungkinan besar punya setidaknya satu akun media sosial. Benar gak? Berhati-hatilah jika kamu gunakan akun fake untuk melakukan hal-hal negatif. Jangankan akun fake. Akun aslimu saja, jika dipakai untuk melakukan enam tindakan berikut ini, bisa terjerat Undang-undang Inofrmasi Transaksi Elektronik (UU ITE) lho.
1. Pelanggaran hak cipta, pasal 34 UU ITE Tahun 2008
pexels.com/Matthias Zomer
Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta. Misalnya, konten-konten yang kamu upload di kanal YouTube. Karena bisa jadi konten yang sudah kamu unggah itu itu tiba-tiba hilang, berarti itu karena melanggar hak cipta. Sehingga konten tersebut dihapus.
2. Penghinaan atau pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3
Editorial Team
EditorRibka Eleazar Handoyo
Follow Us