Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Video Moana Bermain Jet Ski (youtube.com/@RicisOfficial1795)

Ria Ricis jadi perbincangan publik karena dalam video yang diunggahnya, terekam ia mengajak sang anak, Moana, bermain Jet Ski. Tidak sedikit content creator berkomentar bahwa mengajak bayi untuk bermain wahana ekstrem adalah tindakan yang berbahaya. Apalagi terlihat Moana tidak menggunakan pelampung.

Namun ternyata ada juga yang membela Ria Ricis dengan menyebut bahwa aksi itu dilakukan agar anaknya tidak mudah sakit. Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, konten Ria Ricis tersebut sudah termasuk dalam tindakan eksploitasi anak. Mengapa dinilai sebagai eksploitasi anak?

Eksploitasi anak lewat konten

Ilustrasi Youtube (https://www.pexels.com/@freestocks/)

Tindakan yang memanfaatkan sesuatu atau seseorang untuk menguntungkan pribadi, tetapi merugikan pihak yang dimanfaatkan, tergolong sebagai eksploitasi. Pada eksploitasi anak, objek yang dimanfaatkan adalah anak. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, unsur-unsur eksploitasi pada anak di antaranya:

  1. Berlaku untuk setiap orang
  2. Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak
  3. Bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, I Made Wahyu Candra Satriana, kasus Ria Ricis dapat dikategorikan sebagai eksploitasi ekonomi pada bayi lewat konten yang ekstrem. Mengapa demikian? Karena bermain jet ski dan ATV termasuk kegiatan yang berbahaya bagi kesehatan, bahkan keselamatan nyawa anak kecil.

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari eksploitasi ekonomi

Editorial Team

Tonton lebih seru di