Permohonan penangguhan Jerinx pada 14 Agustus 2020 dengan alasan merupakan tulang punggung keluarga ternyata ditolak. Sebagai penjamin yang menyodorkan diri saat itu adalah sang ayah, Wayan Arjono dan Nora Alexandra. Penolakan tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, pada 18 Agustus 2020, atas pertimbangan dikhawatirkan Jerinx akan mengulangi perbuatannya.
Berkas perkara Jerinx telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali pada 27 Agustus 2021, pukul 12.00 Wita. Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A Luga Harluanto, menyampaikan ada tujuh jaksa yang menyidangkan perkara ini. Empat orang jaksa di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Bali dan tiga orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Pihak kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan, namun lagi-lagi ditolak.
Saat sidang perdana pada 10 September 2020, terdakwa Jerinx sempat walk out dari sidang yang digelar di lantai 3 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Sikapnya saat itu ternyata menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A, Sobandi, berkomentar terkait walk out yang dilakukan Jerinx, di mana disebutkan bahwa terdakwa justru menyulitkan proses persidangan. Kekhawatiran-kekhawatiran semacam itulah yang menyebabkan penangguhan penahanan ditolak.
Berbagai upaya kemudian dilakukan, termasuk datang ke PN Denpasar pada 11 September 2020 pukul 10.36 Wita untuk meminta agar sidang digelar offline dan Majelis Hakim yang diketuai IGA Adnya Dewi agar diganti.
Dalam sidang kedua yang digelar online, Jerinx menawarkan akun instagram-nya dihapus asal penahanan ditangguhkan. Permintaan sidang offline akhirnya dipenuhi yaitu saat berlangsungnya sidang pembuktian pada 13 Oktober 2020. Namun permintaan penangguhan penahanan JRX dinyatakan ditolak.
Diturutinya sidang offline tersebut, membuat Jerinx tampak sedikit sumringah. Jerinx terlihat mencium tangan kedua orangtuanya, I Wayan Arjono dan Ida Rsi Istri yang datang ke persidangan. Sidang tersebut terbatas, hanya bisa dihadiri 20 orang saja. Saat itu Ketua IDI Bali, dr Putra Suteja, sempat memberikan dua kali acungan jempol kepada Jerinx di akhir persidangan dan mengabulkan permintaan Jerinx untuk menatap matanya.
Pada 3 November 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun pada 19 November 2020, ia divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ada beberapa poin yang memberatkan maupun meringankan pidana Jerinx saat itu, di antaranya :
Hal yang memberatkan:
Jerinx dinilai membuat resah dan tidak nyaman para dokter atas statement yang dikeluarkannya. Jerinx pernah meninggalkan ruangan persidangan pada hari perdana sidangnya, di lantai 3 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis (10/9/2020) lalu. Majelis Hakim menilai tindakan tersebut telah mencederai dan menyalahi aturan sidang.
Hal yang meringankan:
Jerinx sering melakukan kegiatan kemanusiaan dengan bagi-bagi kebutuhan pokok secara gratis kepada masyarakat. Ia merupakan tulang punggung istri, adik-adik, dan keluarga besarnya. Jerinx sudah minta maaf ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan telah mengajak IDI Pusat untuk berkolaborasi dalam melakukan penanganan COVID-19. Jerinx juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.