Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
foto hanya ilustrasi (IDN Times/Irma Yudistirani)

Gianyar, IDN Times - Trotoar merupakan bangunan yang ditinggikan sepanjang tepi jalan dan diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan mengatur syarat teknis dibangunnya trotoar.

Syarat teknis tersebut meliputi lebar paling kecil 1,85 meter; dibangun dengan konstruksi yang sesuai usia rencana; mudah pemeliharaannya; bagian atas trotoar harus diberi perkerasan dan bagian sisi dalam trotoar harus diberi kereb; memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Namun, pada poin terakhir, keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas belum terpenuhi di Bali. Kenapa ya?

1. Trotoar beralih fungsi

foto hanya ilustrasi (IDN Times/Irma Yudistirani)

Sejumlah trotoar di Bali kerap digunakan untuk aktivitas berjualan, memarkirkan kendaraan, dan kepentingan pribadi lainnya. Sebelum jauh membicarakan soal visual, aktivitas ini mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Pejalan kaki terpaksa turun ke jalan raya jika trotoar dipenuhi gerobak dagangan. Ditambah dengan kendaraan yang parkir sembarangan serta motor yang melintasi trotoar demi menghindari macet. Ini juga menyusahkan pejalan kaki dan disabilitas, seperti netra. Mereka akan kesulitan mengenali guiding block jika tertutup oleh aktivitas-aktivitas yang tidak diperuntukkan berlangsung di trotoar.

2. Ada tumpang tindih regulasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di