Gianyar, IDN Times - Trotoar merupakan bangunan yang ditinggikan sepanjang tepi jalan dan diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan mengatur syarat teknis dibangunnya trotoar.
Syarat teknis tersebut meliputi lebar paling kecil 1,85 meter; dibangun dengan konstruksi yang sesuai usia rencana; mudah pemeliharaannya; bagian atas trotoar harus diberi perkerasan dan bagian sisi dalam trotoar harus diberi kereb; memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Namun, pada poin terakhir, keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas belum terpenuhi di Bali. Kenapa ya?