[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!

Kekerasan seksual terhadap anak-anak harus segera dihentikan

Denpasar, IDN Times - Pertengahan Oktober 2021. Senin sore itu laju kendaraan saya jauh lebih lambat dari hari-hari sebelumnya. Usai melakukan kerja jurnalistik bersama tim di Bali, pikiran tidak langsung tertuju pada jalan menuju rumah. Entah mengapa, para pengendara sepeda motor yang lalu-lalang sepanjang jalan utama di Kota Denpasar terlihat berbeda bagi saya saat itu. Begitu pula ketika melintasi Lapangan Puputan Badung dan melihat banyak orangtua menemani anak-anaknya bermain atau hanya sekadar jalan-jalan.   

Lalu apa yang berbeda? Ya, menyaksikan mereka, seketika berulang muncul dalam pikiran saya bayangan wajah anak-anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus itu ramai dibicarakan dan sampai sekarang masih menyisakan banyak tanya. 

"Akankah anak-anak dengan senyum semringah yang saya lihat sore itu akan berujung seperti yang terjadi Luwu Timur? Akankah kejadian di Luwu Timur berulang dan terus berulang? Jangan-jangan masih banyak peristiwa serupa di Tanah Air, namun tak pernah terungkap atau sengaja dibungkam!"

Semua pertanyaan-pertanyaan ini terus mengganggu dan terngiang. Akhirnya, kami pun memutuskan untuk melakukan penelusuran lebih jauh dan menggali akar persoalannya. Mengapa kekerasan seksual terhadap anak bisa dan masih terjadi?

IDN Times melakukan liputan khusus (Lipsus) di 11 Provinsi Indonesia, dari Aceh hingga Sulawesi Selatan. Apa yang kami temukan dan laporkan dalam tulisan kali ini memang tidak akan bisa selesai dibaca dalam waktu singkat. Seperti para korban kekerasan seksual ini yang harus menempuh jalan berliku untuk memperoleh keadilan.  

Maret 2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerbitkan Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2020. Dalam laporan mereka, selama satu tahun terakhir, dari 6.480 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam ranah personal, terdata ada 954 kasus Kekerasan Terhadap Anak Perempuan (KTAP) di Indonesia. Sementara pada tahun 2019, tercatat 2.341 kasus KTAP.

Apakah penurunan angka itu mencerminkan kenyataan di lapangan? Tidak. Pandemik COVID-19 diduga menjadi penyebab banyak korban yang tidak melaporkan kasusnya. Angka-angka tersebut tentu tidak bisa hanya dibaca sekadar statistik dan laporan semata.

Psikolog Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Retno Riani, menilai sejatinya temuan kasus ini tak ubah seperti fenomena gunung es. Peristiwa pelecehan seksual yang muncul ke permukaan, tak sebanding dengan kasus yang dibiarkan hilang begitu saja.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) juga mencatat berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) periode 2019-September 2020, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 24.325 kasus dengan jumlah korban sebanyak 24.584 orang, dan kekerasan terhadap anak sebanyak 31.768 kasus.

Sedangkan korban yang tercatat sebanyak 35.103 anak dengan rincian 10.694 anak laki-laki dan 24.409 anak perempuan (Sekitar 2,3 kali lipat anak laki-laki).

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat tinggi. Mereka sangat rentan mengalami kekerasan. Karena itu semua pihak harus melakukan gerakan bersama untuk mencegah semua tindak kekerasan itu,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam siaran persnya, Selasa (26/10/2021).

Masih dari sumber data yang sama, jenis kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan fisik sebesar 41,7 persen, kekerasan psikis 29,1 persen, penelantaran 11,0 persen, dan kekerasan seksual 10,5 persen. Sedangkan eksploitasi sebanyak 0,3 persen, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tercatat 1,5 persen, dan kekerasan lainnya sebanyak 5,8 persen.

Namun kekerasan seksual justru paling banyak dialami oleh anak-anak, yaitu mencapai 45,4 persen. Selain itu, kekerasan lain yang juga banyak dialami oleh anak-anak adalah kekerasan fisik sebanyak 20,4 persen, kekerasan psikis 18,1 persen, penelantaran 5,6 persen dan kekerasan lainnya 8,2 persen. Sedangkan eksploitasi dan TPPO masing-masing di bawah 2 persen.

“Lebih memprihatinkan. Ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat dampak kekerasan seksual yang dialami anak-anak, akan sangat berdampak pada tumbuh kembang dan kehidupan mereka ketika dewasa nanti,” lanjut Bintang.

[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!IDN Times/Aditya Pratama

1. Dari ayah kandung, ayah tiri, kakek, semua memperdaya

[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, ditemukan bahwa para pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagian besar adalah orang dekat, yakni ayah kandung, ayah tiri, dan kakek tiri. Sementara pelaku yang merupakan orang lain, di antaranya pacar ibu korban, pedagang burung, dan kenalan di media sosial (medsos). 

Ya, beginilah nasib anak-anak korban kekerasan seksual dan betapa berlikunya perjuangan mereka mencari keadilan. Mereka diperdaya, dilecehkan, dan dipaksa bungkam!

Pertama, kasus yang dilakukan oleh seorang ayah kandung yang terjadi di Sleman, Yogyakarta dan Sidoarjo, Jawa Timur. 

***

Seorang ayah kandung berinisial SND (41) di Sleman merudapaksa kedua anaknya sejak tahun 2013. Kini, kedua korban telah berusia 18 dan 16 tahun. SND mengimingi uang jajan kepada kedua anaknya, namun ditolak. 

Penolakan itu membuat sang ayah melakukan kekerasan fisik seperti mencubit, memukul, dan menendang. Kejadian itu dilakukan hampir setiap hari ketika ibu korban berjualan pecel lele. Selama delapan tahun mereka bungkam karena ancaman siksaan, tidak mendapatkan uang jajan, dan pelaku biasa membantu istrinya setelah melakukan aksi sehingga tidak menaruh rasa curiga.

Kasus terbongkar setelah anak pertama trauma dan melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Sleman pada awal bulan September 2021. Pelaku akhirnya diamankan pada 12 September 2021. Ayah kandung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 Ayat 2 sub Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

***

Seorang ayah kandung berinisial TI (35) di Sidoarjo melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya (9) hingga mengalami gegar otak ringan, dan pecah gendang telinga. Ada dugaan pula bahwa sang ayah, yang kini sudah bercerai dengan ibu kandungnya, melakukan pelecehan seksual. Pelecehan ini diungkapkan oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, pada Rabu (27/10/2021).

Kasus ini awalnya viral karena ibu kandung korban (AW) curhat meminta keadilan melalui grup Facebook E 100 LINTAS INFORMASI SUARA SURABAYA DAN SEKITARNYA. Kasus ini sampai di telinga Arist. Ia bersama timnya mencari tahu kebenaran kabar yang dituliskan oleh ibu kandung tersebut. Arist mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut benar-benar dilaporkan oleh AW.

"Perwakilan kami sudah bertemu dengan korban dan ibu korban. Ini masih tahap awal. Kami akan susun lagi langkah-langkah apa yang harus kita tempuh berikutnya," ungkap Arist ketika dihubungi IDN Times, Rabu (27/10/2021).

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo lalu menindaklanjuti laporan sang ibu dan menetapkan mantan suaminya sebagai tersangka. Namun polisi menyangkakan pasal penganiayaan kepada tersangka yaitu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus, ketika dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (30/10/2021).

Kedua, pelaku ayah tiri yang pernah terjadi di Tangerang, Banten dan Bandar Lampung, Lampung.

***

Ayah tiri berinisial RMS (46) melakukan pelecehan seksual kepada anaknya (13) di Tangerang pada periode 2019 sampai 2020, hingga sang anak mengalami trauma. Kasus ini terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya. Teman sekolah tersebut kemudian menceritakan hal itu kepada ibunya, hingga kemudian sampai ke telinga ibu korban. Ibu kandung lalu melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020.

Sebelas bulan laporan itu masuk kepolisian, belum ada perkembangan secara signifikan dalam proses hukumnya. Setelah ditekan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota menangkap ayah tiri korban di awal 2021. Tetapi pelaku tidak ditahan karena alasan tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan sanggup dihadapkan ke pengadilan.

Kini kasusnya sudah masuk ke tahap pengadilan. Tersangka awalnya tidak dapat hadir karena alasan sakit ketika persidangan perdana dilakukan pada 12 Oktober 2021. Pada 19 Oktober 2021, sidang pembacaan dakwaan untuk tersangka digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A. Pelaku didakwa Pasal 81 dan 82 nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tanggal 26 Oktober 2021, terdakwa tidak mengakui telah melakukan pelecehan yang dilakukan pada periode 2019 sampai 2020. Namun ia tidak dapat mengelak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyodorkan bukti chat asusila di pengadilan. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian ibu, ayah, dan kakak korban akan dilanjutkan pada tanggal 1 November 2021.

***

Ayah berinisial DM (56) melakukan pelecehan seksual kepada dua anak tiri (16 dan 5 tahun), serta satu anak kandungnya (2). Paman korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada 14 Oktober 2021. Sang ayah melakukan pelecehan ketika ibu korban tidur dan mengancam akan menceraikan ibunya apabila menolak.

Ayah yang berstatus tersangka tersebut awalnya merudapaksa anak sulung sejak 2017. Anak sulungnya telah melahirkan bayi laki-laki, diduga hasil perbuatan tersangka. Ia terancam dipenjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Hal ini sesuai Pasal 81 Ayat 1, 3 dan Pasal 76 Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ketiga korban tinggal satu rumah dengan pelaku. Karena itu sanksi hukumannya ditambah satu per tiga dari sanksi hukuman pokok," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (29/10/2021).

Ketiga, pelaku adalah kakek tiri. Tanggal 5 Oktober 2021, kasus pelecehan anak berusia 9 tahun yang dilakukan oleh terduga kakek tiri di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya dilanjutkan kembali. Butuh waktu 1 tahun 3 bulan sang ibu kandung berjuang mencari keadilan sampai meminta bantuan kepada seorang Kuasa Hukum yang pernah menangani kasus pembunuhan Engeline di Bali, Siti Sapura.

Kasus ini sendiri sudah dilaporkan oleh ibu kandungnya pada 1 Juli 2020 ke Polda Kaltim, namun belum ada penetapan status tersangka. Ibu korban lalu kembali menanyakan perkembangan laporan kasusnya pada tanggal 19 Oktober 2020, di tengah sang korban disebut mengalami gangguan kejiwaan.

Kasubdit IV Renakta, AKBP I Made Subudi, menyebutkan alasan mandeknya kasus ini karena pihak kejaksaan meminta bukti tambahan sehingga membuat proses kasus ini berjalan cukup lama. Pihaknya baru-baru ini sudah melengkapi permintaan tersebut, yaitu bukti pendukung berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Rumah Sakit Siloam Balikpapan.

Kata Subudi, pihaknya sudah mengupayakan semua barang bukti yang diminta oleh kejaksaan, hanya saja selalu ada kendala. Karena barang bukti sudah terpenuhi, pihaknya kini tinggal menunggu jawaban terakhir dari kejaksaan.

Dirinya terus menekankan tidak pernah sekalipun melupakan kasus ini dan mengupayakan kelengkapan barang bukti yang diminta oleh kejaksaan. Sementara soal barang bukti seperti seprai dengan noda sperma yang didapat, bahkan dirinya sendiri yang langsung membawanya ke laboratorium Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dalam waktu dekat, kami targetkan sudah penetapan (Tersangka)," ungkap Subudi.

Keempat, kasus semacam ini tak hanya terjadi di dalam hubungan kekeluargaan saja. Tetapi juga di luar lingkup keluarga. Seperti kasus di Klungkung, Bali yang dilakukan oleh pacar ibu korban. Berikutnya adalah pedagang burung yang mengaku menjadi polisi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dan kenalan lewat medsos di Banda Aceh, Sumatra Utara (Sumut).

***

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berinisial S Putu (57) melakukan pelecehan seksual kepada anak berusia 10 tahun. Kasus ini pertama kali mencuat pada bulan Mei 2021. S Putu sendiri merupakan pacar ibu korban.

Ibu korban melihat ada gelagat aneh dari putrinya, seperti ketakutan setiap kali S Putu datang ke kosannya. Karena ada perubahan sikap tersebut, sang Ibu berinisiatif langsung menanyainya. Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku, hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Klungkung. Berdasarkan hasil keterangan polisi, pelaku melakukan dua kali pelecehan pada periode Desember 2020 dan Januari 2021. S Putu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.

Korban mengalami trauma, sehingga melibatkan psikiater sekaligus pendampingan dari P2TP2A Klungkung dan dari Dinas Sosial, Pemerdayaan Perempuan, serta Perlindungan Anak Klungkung.

S Putu tercatat sebagai PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung. Ia bekerja sebagai staf di Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.

Akibat perbuatannya, ia diberhentikan sementara sebagai PNS karena ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada 14 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp300 juta sub 3 bulan kurungan kepada S Putu karena terbukti melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

***

Pada 2019, seorang pria di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) menggunakan modus berpura-pura menjadi polisi untuk merudapaksa perempuan berusia 15 tahun. Korban dirudapaksa berkali-kali dalam ancaman. Pelaku yang ternyata seorang pedagang burung tersebut akhirnya divonis 10 tahun penjara.

Namun yang menjadi perhatian dalam kasus hal ini adalah proses pengungkapannya. Staf Muda Divisi Bantuan Hukum Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati, yang mendampingi korban memaparkan pernah dipersulit oleh kepolisian di tingkat bawah. Ketika kasus itu dilaporkan ke kepolisian di tingkat atas, prosesnya juga tidak lebih lancar.

‘’Laporan kami dipersulit dan seakan ditolak oleh kepolisian. Kami disuruh mencari bukti sedetail mungkin, seperti disuruh melihat CCTV dan menunjukkan di menit ke berapa kejadian itu. Padahal, seharusnya itu kan tugas penyidik. Prosesnya pun jadi menggantung,’’ ungkapnya ketika dihubungi IDN Times, Jumat (29/10/2021).

Selain itu, hakim persidangan tidak memiliki perspektif gender.

‘’Hakim itu tanya di mana sekolahnya, berapa nilai Pendidikan Kewarganegaraan korban, kok sampai tidak bisa membedakan polisi atau bukan, dan pertanyaan lainnya yang semakin membuat mental korban cedera. Sebenarnya sesuai aturan dan Undang-undang, pertanyaan mendiskriminasi itu tidak boleh disampaikan dalam persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak,’’ jelas Nia.

***

Anak berusia 17 tahun di Aceh Utara dirudapaksa berkali-kali oleh seorang pria berinisial Sy (32), yang dikenalnya melalui medsos. Semuanya terjadi dalam ancaman dan iming-iming akan menikahi korban.

Kasus terungkap ketika korban sempat hilang dari rumahnya. Pihak keluarga dan warga melakukan pencarian hingga menemukan korban di kebun cokelat yang tak jauh dari rumahnya.

Pihak keluarga lalu melapor ke Polres Aceh Utara, dan ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara.

Tersangka kini mendekam di balik jeruji polres setempat sambil menunggu berjalannya proses hukum. Belum diketahui aturan hukum mana yang akan diberikan kepada Sy. Menjeratnya dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berlaku secara nasional, atau menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sesuai pemberlakuan hukuman di Provinsi Aceh.

[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!IDN Times/Aditya Pratama

2. Ancaman hingga pembunuhan menghantui korban

[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!IDN Times/Sukma Shakti

Modus-modus yang biasa dilakukan pelaku selama ini adalah dengan mengiming-imingi imbalan berupa uang jajan atau mainan. Setelah menjalankan aksi bejatnya, pelaku lalu mengancam korban. Apabila berani melapor, ada pelaku yang mengatakan akan membunuh atau memasukkan korban ke dalam sumur.

“Anak merasa takut dan memilih tidak bercerita atau melapor. Ketika korban adalah orang yang lemah, seolah pelaku yang dewasa berhak melakukan apapun terhadap diri korban. Kan enggak seperti itu!” kata Konselor Psikologi Women Crisis Center Rifka Annisa Yogyakarta, Amalia Rizkyarini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Meisy Papayungan, menegaskan hal serupa. Dari analisis kasus yang selama ini ditanganinya, kekerasan seksual kepada anak terjadi karena adanya relasi kuasa dan ketimpangan gender.

"Posisi anak memang rentan karena secara relasi kuasa itu memang (Dipandang) lebih rendah dari laki-laki di dalam rumah. Jadi relasi kuasa itu menjadi salah satu pendorong," kata Meisy ketika ditemui IDN Times di kantornya, Kamis (28/10/2021).

Pelaku yang didominasi orang dekat justru akhirnya melanggengkan relasi kuasa itu. Pelaku menganggap anak sebagai pihak yang tidak berani menolak dan tidak akan melaporkan jika mengalami kekerasan seksual.

"Ada pelaku yang mengajari anaknya bahwa 'kalau kamu tidak ikut apa yang ayah minta, kamu tuh anak durhaka karena melawan orangtua'. Itu kan abuse ya," kata Meisy.

Dia menganalogikan sistem perlindungan anak layaknya lapisan bawang, di mana anak berada di bagian paling dalam. "Lapisan kulit bawang adalah proteksi untuk anak. Lapisan yang paling dekat keluarga inti, keluarga besar, lingkungan, dan paling luar adalah pemerintah. Jadi yang paling bertanggung jawab jika terjadi apa-apa dengan anak adalah keluarga," katanya.

Pelaku sangat paham psikologis korban

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dan mempengaruhi pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Aceh, Endang Setianingsih, penyebabnya karena pengaruh pornografi, narkoba, teman, dan trauma masa kecil pelaku yang menjadi korban pemerkosaan. Korban kekerasan seksual, apabila tidak mendapatkan pemulihan psikologi dengan baik, bisa membuat anak tersebut nantinya menjadi pelaku baru dalam kasus serupa.

Adanya kesempatan maupun peluang yang dimiliki pelaku untuk melakukan kejahatan seksual, juga menjadi faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi.

"Yang terakhir adalah kurangnya pengawasan dari orangtua sehingga anak menjadi sasaran empuk pelaku," kata Endang.

Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir, juga menegaskan faktor ekonomi, latar belakang pendidikan, dan kurangnya pendekatan keagamaan menjadi faktor penyebab pelaku nekat menjalankan aksi bejatnya.

"Tapi yang jelas bisa terjadi itu karena banyaknya waktu kosong di antara pelaku dan korban. Maka dari itu faktor pengangguran juga ikut jadi pemicu adanya hal-hal negatif. Perlu diingat, faktor pandemik COVID-19 yang memaksa orang berdiam diri di rumah juga bisa menjadi pemicu kasus kekerasan seksual," sambung Amsir.

Persoalan itu pun disinggung oleh Psikolog Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Retno Riani. Kejahatan serupa ditengarai akibat korban dan pelaku yang sudah mengenal dengan cukup baik.

"Pelaku ini paham betul dengan psikologis korbannya, apalagi mereka tinggal di satu rumah. Ini yang memicunya berbuat nekat kepada korban. Selain itu, penggunaan gadget tidak sesuai fungsi juga jadi salah satu faktor," ucap dia.

[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!IDN Times/Aditya Pratama

3. Melapor terhalang tembok ketakutan

[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!IDN Times/Sukma Shakti

Kekerasan seksual yang dialami anak-anak ini tidak selalu berujung pada pelaporan maupun penahanan terhadap pelaku. Tidak sedikit korban yang tidak berani melapor, dan akhirnya memilih untuk menyimpan serta menutup rapat apa yang dialaminya. Manajer Program Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jabar, Dianawati, menyampaikan ada banyak faktor yang membuat seorang anak korban kekerasan seksual enggan atau tidak berani melapor.

Pertama, hal itu terkait dengan pola asuh orangtua yang tidak terbiasa mengajarkan pendidikan seks sejak dini kepada anaknya. Akibatnya, anak merasa sungkan ketika akan membicarakan apa yang mereka alami. Bahkan tidak sedikit anak yang justru takut nantinya akan dimarahi orangtuanya apabila menyampaikan bahwa mereka mengalami kekerasan seksual.

"Sudah takut dengan pelaku, tambah takut sama orangtua," ujar Dian.

Ketakutan korban untuk melapor juga disaksikan oleh Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Bali Woman Crisis Center (LBH Bali WCC), Ni Nengah Budawati. Ia mengatakan keengganan melapor terjadi karena didasari adanya rasa ketergantungan, rasa sungkan, hingga intimidasi.

Buda mengungkapkan, sebagian besar pelaku pemerkosaan, khususnya di pedesaan wilayah Provinsi Bali adalah orang terdekat dan sangat disegani oleh korban. Jarang anak-anak yang memiliki kemauan untuk mengungkapkan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya. Apakah karena sengaja memilih menutupi, atau tidak ada pemahaman bahwa kejadian yang dialaminya termasuk dalam kategori kekerasan.

“Karena merasa tingkat kenyamanan, ketakutan, rasa malu, dan rasa kasihan lebih banyak juga dari korban. Kalau kakek saya di penjara, sedih dia, ada rasa itu,” jelasnya.

4. Penanganan di kepolisian berliku

[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!IDN Times/Sukma Shakti

Para korban kekerasan seksual perlu kekuatan dan dukungan yang sangat besar untuk berani melapor. Langkah pelaporan itu pun tidak serta merta diikuti oleh keberhasilan untuk menyeret pelaku ke balik jeruji. Ada beberapa hambatan dalam prosesnya. Bahkan tidak jarang peristiwa yang sudah dilaporkan ke kepolisian ternyata diabaikan begitu saja dan kasusnya dihentikan.

Bagi korban yang berani melapor, upaya awal yang dapat dilakukan oleh orangtua atau wali adalah datang ke lembaga layanan terdekat seperti P2TP2A yang ada di setiap kabupaten dan kota, atau melalui lembaga-lembaga pendampingan lainnya.

Korban anak-anak yang dinyatakan belum cakap hukum harus berada di bawah perwalian. Korban dan keluarganya juga memerlukan pendampingan atau kuasa hukum untuk menempuhnya. Sebab waktu yang diperlukan untuk proses hukum ini tidaklah sedikit, perlu persiapan fisik dan psikis yang baik.

“Tidak semua korban atau keluarganya ingin kasus tersebut dilaporkan ke polisi,” kata Konselor Psikologi Women Crisis Center Rifka Annisa Yogyakarta, Amalia Rizkyarini.

Amalia menerangkan, ketika hasil visum et repertum menyatakan tidak ada bekas luka karena sudah sembuh atau karena tidak mengalami luka, tak semua polisi melanjutkan pada upaya lain, yaitu melakukan visum et psikologikum.

“Dan kayaknya enggak semua polisi paham soal visum et psikologikum itu. Apalagi di polsek-polsek,” kata Amalia.

Pernyataan itu diperkuat oleh Manajer Program LPA Jabar, Dianawati. Ia mengatakan selama ini pihaknya terus berusaha menjalin komunikasi dengan kepolisian dan dinas terkait untuk penanganan kekerasan kepada anak. Sayang, selama pandemik pergerakan untuk menangani kasus ini, khususnya di ranah kepolisian, agak lambat.

Menurutnya, dari pelaporan relawan LPA Jabar yang menangani kasus di kepolisian, bagian untuk kekerasan anak dilebur dengan bagian lain.

"Dulu di polisi ada yang khusus menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak (PPA). Sekarang dicampur. Jadi kalau ada kejadian seperti pemerkosaan ini, bisa saja laporan diterima. Tapi kalau hari itu bukan piket PPA dan bidang lain yang menerima, baru diteruskan. Laporan jadi tidak cepat, agak panjang (Lama)," ungkap Dian.

Apabila penanganan di kepolisian lambat, bisa jadi terduga kekerasan seksual kabur dan sulit ditemukan. Sebagaimana peristiwa yang pernah terjadi dan pelaku pelecehan sudah setahun ini tidak ditangkap karena telah kabur.

"Jadi keadilan ini belum kita dapat karena pelakunya belum tertangkap sampai sekarang," ujarnya.

Dian berharap ke depan pihak kepolisian bisa mengembalikan kondisi aparat yang menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak seperti semula sebelum pandemik COVID, agar penanganan kasus seperti ini bisa kembali lebih cepat.

Sebagaimana tertulis dalam UU Perlindungan Anak, Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih, mengatakan apa pun kondisi anak seharusnya tetap dianggap sebagai korban, meskipun pemerkosaan dilakukan tanpa ancaman kekerasan. Ada perluasan unsur pidana dalam peristiwa ini seperti tipu muslihat, bujuk rayu, iming-iming, dan serangkaian kebohongan lainnya.

"Walaupun begitu, orang dewasa tetap akan dihukum dan anak tetap merupakan korban tindak pidana," kata Ayu.

Ayu menjelaskan, selama ini pembuktian kasus atau perkara kekerasan seksual, masih disamakan dengan pembuktian kejahatan pada umumnya. Padahal dalam banyak peristiwa kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di ruang privat. Sehingga tidak tersedianya saksi dan tidak adanya bukti fisik yang secara langsung melihat mengenai terjadinya peristiwa tersebut.

"Yang tersedia hanyalah keterangan anak sebagai saksi korban, apalagi untuk memintai keterangan anak sebagai saksi korban, sangatlah tidak mudah diperoleh. Diperlukan cara dan metode khusus untuk dapat memperoleh keterangan dari anak yang menjadi saksi korban," tegasnya.

5. Perhatikan gejala fisik sang anak

[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jalan yang harus ditempuh korban kekerasan seksual memang sangat berliku, terlebih di tengah ketidakberdayaan anak-anak. Keluarga seharusnya tetaplah menjadi kunci utama korban untuk mendapatkan perlindungan. Orangtua diharapkan membuka komunikasi dan selalu memperhatikan kondisi fisik anak-anaknya. Segeralah memeriksakan kondisi medis anak apabila menemukan sesuatu yang ganjil.

Konselor Psikologi Women Crisis Center Rifka Annisa Yogyakarta, Amalia Rizkyarini, menegaskan pemeriksaan medis terhadap korban berbeda dengan visum et repertum yang diminta kepolisian. Pemeriksaan medis bisa langsung dilakukan atas permintaan orangtua atau wali atau korban. Sedangkan visum harus disertakan surat dari kepolisian. Visum dilakukan setelah ada laporan ke polisi.

Rekam medis itu diperlukan untuk mengetahui jejak kekerasan seksual terhadap anak, meskipun luka fisik kelak sudah sembuh. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ada kekerasan seksual berupa perobekan pada vagina, maka bisa diperkuat dengan pemeriksaan dokter ahli kandungan.

Kekerasan seksual yang dialami anak-anak di bawah usia 12 tahun, misalnya, tidak selalu berupa penetrasi. Bisa juga berupa fingering, mencium, atau meraba tanpa menunjukkan bekas fisiknya.

“Orang kan suka salah paham. Karena tidak ada bekas luka, dianggap tak ada kekerasan. Kekerasan kan tidak selalu meninggalkan luka,” kata Amalia.

Langkah selanjutnya adalah melakukan visum et psikologikum untuk melihat dampak psikologis terhadap korban. Pemeriksaan dilakukan oleh psikolog yang memberikan hasil visum berdasarkan hukum.

Ada beberapa gejala umum yang dialami anak korban kekerasan seksual. Ketua P2TP2A Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, dr Ida Bagus Putu Alit SpF, memaparkan gejala umum yang sering dialami oleh korban di antaranya Internal thrombosed hemorroid (Bekuan darah pada wasir), Abominal and pelvic pain (Nyeri perut dan panggul), Vaginitis (Peradangan pada vagina), dan sembelit.

Menurut Alit, kekerasan seksual pada anak tidak hanya terjadi pada alat intimnya saja, tetapi juga anus apabila anak tersebut disodomi.

"Untuk gejala bekuan darah pada wasir dan sembelit ini biasanya ditemukan pada kekerasan seksual pada anak yang disodomi," ujarnya, Minggu (10/10/2021).

Ada beberapa gejala awal yang patut diketahui agar mudah melakukan tindakan sedini mungkin. "Kalau pada kasus sodomi, biasanya gejala awal adalah keluar darah, luka, dan nyeri pada anus," kata Alit.

Sementara kekerasan seksual lewat vagina, umumnya korban akan merasakan nyeri ketika kencing dan nyeri di perut bagian bawah.

Apabila gejala-gejala tersebut muncul, tentu orangtua bisa membawa anaknya ke dokter atau rumah sakit untuk mendapatkan diagnosa lebih jelas, apakah mengarah ke gejala kekerasan seksual. Harapannya, bisa mengambil tindakan dini mulai dari pengobatan, pemeriksaan visum, hingga melaporkan kepada pihak berwajib.

Bagaimana bila anak mengalami kekerasan seksual secara berulang kali? Kata Alit, gejalanya bisa lebih parah. Dalam kasus sodomi yang dilakukan berulang kali, akan terjadi perubahan bentuk di bagian anus yang dikenal dengan nama anal laxity atau anus berbentuk corong (Funnel shape).

"Kalau lewat vagina, akan mengalami peradangan. Apabila ada kuman, bisa menyebar lewat uterus atau bisa ke seluruh tubuh. Kalau tidak diobati akan menimbulkan kesehatan reproduksi," ungkap Alit.

6. Pentingnya pendampingan yang tepat

[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengingat betapa rentannya kondisi anak korban kekerasan seksual, pendampingan yang tepat sangatlah diperlukan. Pendiri LBH Bali WCC, Ni Nengah Budawati, mengatakan para korban pemerkosaan harus di-support agar tidak memiliki rasa malu dan minder kepada teman-temannya. Pun dalam konteks pemulihan mentalnya, memang tidak sedikit korban yang sampai mengalami depresi berat. Buda menekankan proses pendampingan korban kekerasan seksual tidaklah mudah.

“Semua kasus yang kami tangani itu telepon dulu, konseling dulu. Rahasia, rahasia, rahasia. Lama-lama baru terbuka dan baru ketemu. Karena malu. Sangat rendah pengetahuan hukumnya dan sangat tidak percaya ada perlindungan hukum untuk perempuan dan anak,” tekannya.

Karena itu Buda menggandeng para bidan yang dinilainya menjadi garda utama bagi perempuan dan anak-anak korban kekerasan yang memeriksakan diri.

Buda juga mengkritisi pemberitaan di beberapa media, yang masih banyak menjelaskan kronologi pelecehan. Menurutnya, itu akan menginspirasi orang lain hingga ada keinginan untuk berbuat.

“Buatlah berita yang meng-campaign. Kampanyekan anti kekerasan seksual. Bukan menggambarkan kronologis kasus. Bagaimana mengemas berita itu menjadikan orang takut berbuat,” terangnya.

Pun penulisan terkait nama korban yang memakai nama bunga, dirasa Buda tidak elok. Lebih baik memakai nama korban, namun dengan inisial.

“Kalau kemudian mengatakan tentang identitas korban, mbok ya sampai Kecamatan saja. Jangan bikin Bunga, Cempaka tuh gak usah. Inisial nama begitu. Gak usah bunga Cempaka itu. Menurut saya itu gak elok,” imbaunya.

Anak yang pernah mengalami kekerasan seksual akan terganggu kehidupan sosialnya. Korban menjadi pribadi yang tertutup, tidak percaya diri, stres, depresi, mudah cemas, susah tidur, selalu timbul perasaan bersalah, ketakutan pada hal-hal tertentu, dan bahkan bisa menjadi mengidap gangguan traumatik pasca kejadian (PTSD).

Menurut Psikolog UPTD PPA Provinsi Aceh, Endang Setianingsih, selain psikologi, korban juga akan mengisolasi diri dengan lingkungan sosialnya. Dalam dunia pendidikan, ia mengalami penurunan prestasi di sekolah. Dampak lainnya yang paling berbahaya, anak berpikir untuk mengakhiri hidup atau bunuh diri.

"Anak kemungkinan besar akan menjadi lebih agresif dalam berperilaku sehingga ia bisa berpotensi melakukan hal-hal kriminal dan bahkan menjadi calon pelaku kekerasan," jelas Endang.

7. Dengar, dengar, dengarkanlah suara mereka!

[LIPSUS] Kami Diperdaya, Dilecehkan, dan Dipaksa Bungkam!Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sampai kapan anak-anak akan hidup dalam bayang-bayang kecemasan dan ketakutan ini? Apa tindakan nyata dan sangat mendesak untuk segera dilakukan demi memutus persoalan ini?

Psikolog Women Crisis Center Rifka Annisa, Amalia Rizkyarini, saat dihubungi IDN Times, Jumat (29/10/2021) mengatakan sangat perlu untuk membekali anak dengan pendidikan seks dan reproduksi sejak dini.

Misalnya, anak-anak usia di bawah 12 tahun diberi pemahaman tentang beberapa bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Termasuk bibir, dada, payudara, kemaluan, dan dubur. Lalu diberi penjelasan bahwa bagian tubuh tersebut merupakan bagian privat sehingga tak boleh disentuh orang lain.

“Kecuali ibunya ketika memandikan atau dokter ketika mengobati,” kata Amalia.

Apabila ada yang menyentuh, anak diminta untuk lapor kepada orangtuanya. Kalau pelaku adalah orangtuanya, anak bisa memberitahu kepada neneknya. Sementara bagi anak-anak usia remaja, beri pemahaman soal pendidikan seks dan reproduksi yang levelnya lebih tinggi.

“Karena remaja sudah bisa diajak berpikir ya untuk paham konsen,” kata Amalia.

Memasukkan pendidikan seksual dan reproduksi sebagai sistem pendidikan dalam kurikulum pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), juga dinilainya penting. Terlebih tidak semua taman kanak-kanak mengajarkan bagaimana mencegah perilaku kekerasan seksual pada anak dan mencegah anak menjadi korban maupun pelaku.

Meskipun sudah ada yang masuk kurikulum sekolah, acap kali timbul salah paham antara pihak sekolah dan orangtua. Semisal, ketika anak mendapat pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah, ketika pulang dan sampai di rumah, malah membuat orangtuanya marah. Lantaran anak menyebut istilah-istilah alat kelamin secara gamblang di hadapan orangtuanya seperti penis, vagina. 

“Orangtua marah karena menganggap anak ngomong kotor,” ungkap Amalia.

Sebaliknya, ketika orangtua telah membekali pendidikan seksual dan reproduksi terhadap anak-anaknya di rumah, pihak sekolah yang marah. Lantaran anak dinilai memberikan pengaruh buruk kepada teman-temannya karena berbagi pengetahuan tentang seks dan reproduksi tersebut.

“Jadi perlu ada koordinasi antara orangtua dan sekolah. Karena pendidikan seksual dan reproduksi selama ini hanya dilakukan dari satu pihak saja. Orangtua atau sekolah saja,” kata Amalia.

Pada saat anak menyampaikan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya, respons pertama yang diberikan adalah dengarkanlah. Mendengarkan adalah respons yang membuat anak merasa aman dan nyaman. Biarkan anak bercerita dari A sampai Z. Jangan sampai anak ditanya berkali-kali karena membuat anak tak mau bercerita lagi. Selain itu, jangan pula menertawakan anak karena menganggap ceritanya tidak valid, atau menghakimi anak dengan menilainya berbohong.

“Apalagi anak usia balita, biasanya ceritanya konsisten. Anak seusia itu belum bisa bohong. Karena konsisten, biasanya peristiwa itu memang terjadi,” papar Amalia.

 

Tim penulis: Riani Rahayu, Tunggul Damarjati, Muhammad Iqbal, Fitria Madia, Ardiansyah Fajar, Ayu Afria Ulita Ermalia, Wayan Antara, Anggun Puspitoningrum, Fitria Madia, Debbie Sutrisno, Pito Agustin Rudiana, Ni Ketut Wira Sanjiwani, Ashrawi Muin, Muhammad Saifullah, Tama Wiguna, Ni Ketut Sudiani, dan Irma Yudistirani.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani
  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya