WNA Dibatasi Masuk ke Papua, Sompie: Kewenangan Pemerintah

Badung, IDN, Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan Pemerintah Indonesia akan membatasi warga negara asing (WNA) datang ke Papua dan Papua Barat pascakerusuhan.
Apa tanggapan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Ronny F Sompie terkait kebijakan itu?
1. Pihak yang menentukan WNA ke Papua adalah Pemerintah Pusat
Sompie mengatakan yang menentukan masuknya orang asing ke Papua adalah Pemerintah Pusat. Imigrasi hanya bertugas sebagai garda terdepan untuk melakukan penjagaan.
"Itu tentu Pemerintah Pusat yang bisa menentukan dan Imigrasi sebagai garda terdepan untuk melakukan penjagaan di pintu gerbang. Apa yang ditentukan secara terpusat itu, kita aplikasikan ke lapangan tentu kami melaksanakan perintah melalui Bapak Menteri Hukum dan HAM," kata Sompie saat ditemui di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/9).
"Apabila ada perintah demikian kami laksanakan. Sementara ini pelayanan seperti biasa dan di Papua masih sekitar 1000 lebih warga negara asing berada di sana baik yang bekerja, baik yang wisatawan," jelasnya.
Baca Juga: 1 WNA Australia yang Ikut Aksi Papua Merdeka Dititipkan di Bali
2. WNA yang dideportasi sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011
Sompie menegaskan, WNA yang dideportasi oleh pihaknya hanya mereka yang melakukan pelanggaran. Seperti empat WNA asal Australia yang diduga melakukan aksi Papua Merdeka.
"Seperti kemarin di Papua Barat ada kegiatan warga negara asing yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggalnya. Kami mohon maaf terpaksa kita harus pulangkan yang bersangkutan ke negaranya," ujarnya.
Langkah ini diambil, kata Sompie, karena sesuai dengan kewenangan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 di Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu menjadi kewenangan dan kedaulatan mutlak negara kita yang diberikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 kepada Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan bagi orang asing yang membahayakan dan mengganggu keamanan yang tidak bermanfaat," terangnya.
"Kita harus tangkal kalau masih di Bandara tapi kalau masih di dalam, iya kita kita lakukan tindakan administrasi keimigrasian, termasuk deportasi ke negaranya," tambah Sompie.
3. Penangkalan WNA diambil jika ada permintaan dari aparat penegak hukum
Sejauh ini, penangkalan terhadap WNA dilakukan jika ada permintaan dari aparat penegak hukum.
"Kalau daftar penangkalan itu sudah kita punya, warga negara asing mana yang masuk daftar penangkalan atas permintaan instansi penegak hukum lainnya. Misalnya BNN, BNPT, Kepolisian melalui Densus 88 atau Bareskrim Polri atau BIN. Semua aparat penegak hukum yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 diberikan kewenangan untuk meminta penangkalan, dan dilayani Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Sompie.
Seperti diketahui, Menkopolhukam, Wiranto, membatasi akses warga negara asing ke Papua dan Papua Barat. Hal tersebut dilakukan karena berkaitan dengan kondisi keamanan di Papua.
Baca Juga: [Cek Fakta] Kebenaran Video WNA Kibarkan Bintang Kejora di Papua