Daftar Nama Caleg Dapil Bali yang Merebut 9 Kursi DPR RI

PDIP mengamankan enam kursi lewat Dapil Bali

Denpasar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan suara di sembilan kabupaten/kota, Rabu (8/5). Dari hasil akhir diketahui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan enam kursi dari total sembilan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Bali.

1. PDIP, Golkar dan Demokrat mendapatkan jatah kursi di Senayan

Daftar Nama Caleg Dapil Bali yang Merebut 9 Kursi DPR RIIDN Times/Imam Rosidin

Berdasarkan data tersebut, perolehan suara tertinggi partai di Provinsi Bali adalah:

  • PDIP: 1.257.590 suara
  • Golkar: 382.607 suara
  • Demokrat: 118.830 suara
  • Gerindra: 109.600 suara
  • Nasdem 102.966 suara.

Jika dihitung dengan menggunakan metode Sainte Lague, yakni membagi suara partai dengan bilangan ganjil 1,3,5, dan seterusnya, maka PDIP berhak mendapatkan enam kursi untuk DPR RI Dapil Bali. Kemudian dua kursi lain diamankan oleh Golkar, dan satu kursi didapatkan oleh Partai Demokrat.

2. Daftar nama caleg yang mendapat sembilan kursi di Senayan:

Daftar Nama Caleg Dapil Bali yang Merebut 9 Kursi DPR RIIDN Times/Imam Rosidin

Enam kursi yang didapatkan oleh PDIP tahun 2019 ini naik dari empat kursi pada Pileg 2014 lalu. Enam kursi tersebut diraih oleh calon legislatif (caleg) yang memperoleh suara tertinggi di partai. Mereka adalah:

  • I Made Urip: 255.130 suara (Wakil Ketua DPP PDIP)
  • IGN Kesuma Kelakan: 173.818 suara (Ketua Bappilu PDIP Bali, dan anggota DPD RI Dapil Bali 2009-2014)
  • I Nyoman Parta: 170.629 suara (Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali 2014-2019)
  • I Wayan Sudirta: 119.965 suara (Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok) 
  • I Gusti Agung Rai Wirajaya: 103.947 suara (Politisi PDIP petahana)
  • I Ketut Kariyasa Adnyana: 75.903 suara (Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bali)

Sedangkan dua kursi Golkar diraih oleh:

  • Gde Sumarjaya Linggih: 114.104 suara (Plt DPD Golkar Bali, petahana)
  • AA Bagus Adhi Mahendra Putradengan: 66.712 suara (Petahana anggota DPR RI sejak tahun 2014)

Adapun Demokrat mengalami penurunan tahun ini. Hanya mendapat jatah satu kursi jika dibandingkan Pileg 2014 lalu yang mendapat dua kursi. Satu suara untuk tahun ini ditempati oleh petahana anggota DPR RI 2014-2019, Putu Supadma Rudana yang memperoleh 38.624 suara. Ia ketika itu menjadi anggota dewan karena Pergantian Antar Waktu (PAW), mewakili Partai Demokrat dari Dapil Bali menggantikan I Putu Sudiartana yang diberhentikan karena kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun anggaran 2016 Provinsi Sumatera Barat.

Seentara itu, Gerindra tak meraih satupun kursi DPR RI dari Dapil Bali. Sebelumnya, pada Pileg 2014 mereka mendapat satu kursi yang ditempati oleh IB Putu Sukarta.

3. Penetapan SK penghitungan suara Presiden/Wakil Presiden dilakukan oleh KPU RI

Daftar Nama Caleg Dapil Bali yang Merebut 9 Kursi DPR RIIDN Times/Imam Rosidin

Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gde Lidartawan, menyebutkan proses rekapitulasi tingkat Provinsi ini telah diterima oleh seluruh saksi. Selanjutnya, semua data perolehan suara dan kronologis lengkapnya akan dikirim ke KPU RI.

"Seluruh saksi menerima dan tak ada keberatan satu pun saksi," kata dia, Rabu (8/5) malam.

Ia menjelaskan, penetapan anggota legislatif tahun ini berbeda dari Pemilu sebelumnya. Kalau sebelumnya, penetapan dilakukan di tingkat Kabupaten, kemudian berjenjang hingga ke atas. Kini, penetapan di semua tingkatan dilakukan oleh KPU RI. 

Namun, SK untuk DPRD Kab/Kota dibuat oleh KPU Kab/Kota. Sedangkan untuk DPRD Provinsi dibuat oleh KPU Provinsi. Lalu SK DPR RI, DPD, dan Presiden dibuat oleh KPU RI.

"Yang jelas inilah data apa yang terjadi di Bali. Jadi, harus tahu bahwa regulasi Pemilu sekarang berbeda dengan yang dulu. Kalau dulu di setiap kabupaten ditetapkan kemudian baru berjenjang. Kalau sekarang seluruhnya akan dibawa ke Jakarta. Kemudian penetapan hasil nasional dulu oleh KPU RI," ujarnya.

4. Peserta Pemilu memiliki waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan ke MK setelah penetapan

Daftar Nama Caleg Dapil Bali yang Merebut 9 Kursi DPR RIPexels.com/pixabay

Setelah ditetapkan, maka peserta Pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tak ada gugatan, baru bisa menetapkan calon terpilih di Bali. Kemudian SK penetapan akan diserahkan ke Sekretaris Dewan untuk dilantik.

"Mudah-mudahan Bali tak ada (Gugatan). Sekarang ranking perolehan suara akan kita kirim untuk Provinsi Bali. Setelah semua selesai di MK baru ada penetapan calon terpilih," ungkapnya.

Baca Juga: Rapat Pleno Tuntas! Jokowi Menang Telak di Bali

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya