Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Limbah Skrap Galon ke Indonesia

Nah, sampah plastik ini diimpor secara ilegal

Denpasar, IDN Times – Petugas Bea Cukai Atambua melakukan penangkapan terhadap Kapal KLM Berkat Utama GT 157 di Selat Ombai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/10) pukul 01.30 Wita. Kapal tersebut kemudian ditarik ke Pelabuhan Atapupu, Atambua untuk dilakukan penggeledahan. Hasil intercept dan pemeriksaan, petugas menemukan skrap galon di lambung kapal yang akan diselundupkan ke Indonesia.

“Itu Tim Patroli kami dapat informasi bahwa akan ada importasi barang-barang ilegal yang dilakukan via laut. Kemudian Tim bergerak dengan menggunakan kapal BC 30003 ke Selat Ombai, dan menemukan mereka,” terang Humas Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra, Wachid Kurniawan, saat dihubungi IDN Times, pada Rabu (16/10).

Pihak Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra lantas berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah NTT untuk mendalami barang selundupan tersebut. Seorang nakhoda dan enam Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia menjalani pemeriksaan.

1. Skrap galon diperkirakan seberat 5 ton dan akan dibawa ke Kalabahi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Limbah Skrap Galon ke IndonesiaDok.Bea Cukai Atambua

Usai dilakukan penangkapan, para awak kapal dimintai keterangan dan mengaku berangkat dari Timor Leste akan menuju Kalabahi, Alor. Temuan skrap galon tersebut kemudian dicacah dan ditimbang. Diketahui berat cacahan skrap galon air minum tersebut mencapai lima ton.

“Di lambung kapal ada isinya skrap galon. Ada banyak sekali dil ambung kapalnya. Kemudian kami tanya dokumen pengangkutannya nggak ada. Nah, akhirnya di malam itu juga kapalnya kami tarik di Pelabuhan Atapupu, Atambua,” terang Wachid.

2. Bea Cukai Atambua tetapkan statusnya sebagai tersangka saat itu juga

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Limbah Skrap Galon ke IndonesiaIDN Times/Sukma Sakti

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Atambua, Syaefudin, menyampaikan sesaat setelah diamankan, pihaknya langsung menetapkan status tersangka kepada nakhoda kapal yang berinisial AS (45). Sedangkan enam orang ABK berstatus saksi.

“Sejak dilakukan pemeriksaan ini, ABK-nya saksi karena tidak tahu, yang jadi tersangkanya ya nakhoda. Dokumen kepabeanannya nggak ada, memang nggak ada dokumen kepabeanannya. Makanya nakhoda langsung menjadi tersangka,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, modus tersangka sejauh ini diketahui mereka berusaha mencari celah waktu ketika para petugas lengah. Mereka juga telah memperhitungkan waktu yang cepat untuk berlayar.

3. Nakhoda kapal dititip di Lapas Atambua

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Limbah Skrap Galon ke Indonesiamedium.com

Syaefudin menyampaikan, tersangka AS kini sudah dititipkan di Lapas Atambua. Ia terancam dikenakan pasal 102 huruf a UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya