10 Kriteria Seseorang Bisa Disebut Sebagai WNI

Sebagai orang Indonesia, kamu tahu gak kriteria Warga Negara Indonesia (WNI)? Apakah setiap orang yang menetap atau lahir di Indonesia bisa disebut WNI? Jawabannya ternyata tidak seperti itu lho.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada 1 Agustus 2006. UU ini untuk mengganti UU Kewarganegaraan yang lama, yaitu UU No 62 Tahun 1958.
UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur tentang kriteria seseorang bisa disebut sebagai WNI. Lalu kriterianya apa saja? Langsung lanjut dibaca ya, guys!
Baca Juga: Kuasa Kharismatik Kiai dalam Kasus Kekerasan Seksual
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
Baca Juga: Kumpulan Potret Lawas Pura di Bali, Jepretan Turis Asing
2. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu Warga Negara Asing (WNA)
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
6. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganageraan kepada anak tersebut
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
9. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya, dan pengakuannya itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah
10. Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
UU Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipartide maupun tanpa kewarganegaraan atau apartide. Namun pada kondisi tertentu, seorang anak bisa diberikan kewarganegaraan ganda.
Sesuai dengan UU tersebut, kewarganegaraan ganda dapat diberikan pada anak hingga berumur 18 tahun dan/atau belum menikah. Jika telah memasuki umur tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan waktu 3 tahun kepada anak tersebut untuk memilih kewarganegaraannya.
Anak yang berhak untuk memperoleh kewarganegaraan ganda adalah:
- Anak yang dilahirkan dari pasangan ayah WNI dengan ibu WNA
- Anak yang dilahirkan dari pasangan ayah WNA dengan ibu WNI
- Anak yang dilahirkan dari pasangan WNI di luar wilayah Indonesia, di negara yang memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Sedangkan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah berhak mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas jika:
- Anak yang dilahirkan dari ibu WNA dan diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya. Pengakuan itu dilakukan oleh ayah tersebut sebelum anak itu berumur 18 tahun dan/atau belum menikah
- Anak yang dilahirkan dari ibu WNI dan diakui secara sah oleh ayahnya yang merupakan WNA. Pengakuan tersebut diberikan secara sah sebelum anak itu berumur 18 tahun dan/atau belum menikah.
Semoga informasi ini menambah wawasanmu ya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.